03 Mei 2025
08:10 WIB
Panglima TNI Batalkan Mutasi Letjen Kunto
Mutasi Letjen Kunto disorot usai ayahnya, Try Soetrisno bersama Forum Purnawirawan TNI menuntut pemakzulan Wapres Gibran.
Bupati Pasaman Sabar AS bersama Pangkogabwilhan) I Letjen TNI Kunto Arief Wibowo di kantor Koramil di Lubuk Sikaping, ibukota Kabupaten Pasaman, Senin (24/3/2025).ANTARA/Heri Sumarno.
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi membenarkan Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dan enam perwira tinggi lainnya batal dimutasi. Pembatalan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025.
Sebelumnya, Letjen Kunto dan enam perwira tinggi lainnya terkena mutasi/rotasi berdasarkan SK Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025. Sehingga, mereka kembali mengisi jabatan mereka semula.
“Ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini, sehingga diputuskan untuk meralat atau menangguhkan rangkaian itu, dan dikeluarkan Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April,” kata Kapuspen saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (2/5) malam.
Kristomei menjelaskan kebijakan mutasi, rotasi, dan pemberian promosi Panglima TNI berpedoman salah satunya kepada hasil sidang majelis Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti). Majelis umumnya bersidang untuk kebutuhan mutasi dan rotasi hingga 3 bulan ke depan.
“Jadi, ada rangkaian-rangkaian yang sudah disiapkan, yang memang harus ada yang pensiun, maupun ada yang bergeser, karena memang ada tugas-tugas yang pasti harus diselesaikan oleh mereka, dihadapkan dengan perkembangan situasi saat ini,” kata Kristomei dikutip dari Antara.
Baca juga: Panglima TNI Soal Kandidat Wakil Panglima
Kapuspen pun menegaskan kebijakan terbaru Panglima TNI itu tidak terkait dengan adanya isu-isu lain yang saat ini berkembang, termasuk terkait dengan sikap Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, yang merupakan ayah dari Letjen Kunto.
“Tidak ada kaitan dengan hal lain,” kata Kristomei menegaskan kebijakan mutasi dan rotasi karena alasan internal TNI, bukan eksternal TNI.
Dalam SK terbaru itu, Panglima TNI kembali menugaskan Letjen Kunto sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I, kemudian Laksda TNI Hersan sebagai Pangkoarmada III, Laksda TNI H. Krisno Utomo sebagai Pangkolinlamil, Laksda TNI Rudhi Aviantara sebagai Kepala Staf Kogabwilhan II, Laksma TNI Phundi Rusbandi sebagai Wakil Askomlek KSAL, Laksma TNI Benny Febri sebagai Kadiskomlekal, dan Laksma TNI Maulana sebagai Staf Khusus KSAL.
Nama Wapres RI 199-1998 Try Soetrisno kembali mencuat ke publik setelah menandatangani pernyataan sikap Forum Purnawirawan TNI yang berisi delapan tuntutan politik, termasuk seruan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.