c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

03 September 2025

12:41 WIB

Golkar Desak MKD Hentikan Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Nonaktif 

Gaji dan tunjangan anggota DPR nonaktif mesti dihentikan karena tak lagi menjadi representasi rakyat. 

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Golkar Desak MKD Hentikan Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Nonaktif&nbsp;</p>
<p>Golkar Desak MKD Hentikan Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Nonaktif&nbsp;</p>

Ilustrasi-Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan , Jakarta, Kamis (19/9/2024). Antara Foto/Dhemas Reviyanto.

JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, Muhammad Sarmuji meminta MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) mengeluarkan keputusan untuk menghentikan gaji dan tunjangan kepada anggota DPR nonaktif.

Dia menegaskan, status keanggotaan di DPR memiliki konsekuensi logis yang jelas, termasuk terkait hak-hak keuangan. Dia menyebut, anggota DPR yang nonaktif semestinya tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan.

"Itulah bedanya antara anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif. Jika belum ada rujukan berkaitan dengan ini, MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) dapat membuat keputusan yang menjadi pegangan bagi Sekretariat Jenderal DPR,” ungkap Sarmuji dalam keterangannya, Rabu (3/9) di Jakarta.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar ini menambahkan, status nonaktif berarti seorang anggota tidak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat di DPR. Sehingga, tidak logis bila tetap menerima gaji dan fasilitas yang bersumber dari negara.

Pernyataan ini, kata dia, sekaligus menegaskan sikap Fraksi Golkar dalam merespons perdebatan publik mengenai gaji dan tunjangan anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik.

Sarmuji menekankan Partai Golkar tegas terkait status nonaktif secara otomatis membuat hak-hak tersebut dihentikan.

"Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang. Hal ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan," tutur dia.

Baca juga: Anggota DPR Nonaktif Tak Dipecat   

Ada lima anggota DPR telah dinonaktifkan oleh partai politiknya masing-masing. Di antaranya Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN serta Adies Kadir dari Partai Golkar.

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, menegaskan anggota DPR yang berstatus nonaktif tetap akan menerima gaji dan tunjangan. Hal ini karena aturan yang ada tidak mengenal istilah nonaktif dalam tata tertib maupun Undang-Undang MD3.

"Baik tatib maupun Undang-Undang MD3 memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar," ungkap Said.

Lebih lanjut, Said pun menjelaskan persoalan penganggaran gaji tidak lagi berada di Banggar DPR setelah keputusan diambil. Namun, Said menegaskan secara teknis anggota DPR yang berstatus nonaktif tetap mendapatkan haknya.

"Kalau dari sisi aspek (teknis) itu ya terima gaji. Karena sebagaimana saya sampaikan tadi," beber Said. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar