06 Mei 2025
13:08 WIB
Gelar Pahlawan Soeharto Akan Melukai Rasa Keadilan Rakyat
Gelar pahlawan Soeharto diusulkan sejumlah pihak namun, banyak pula yang menentang.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri di kompleks parlemen, Jakarta. ANTARA/HO-DPR.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri menilai, wacana pemberian gelar pahlawan bagi Presiden Ke-2 Republik Indonesia Soeharto akan melukai rasa keadilan rakyat. Lantaran, rencana itu muncul pada saat belum tuntasnya kasus hukum terkait dugaan korupsi sejumlah yayasan pada era Orde Baru yang terkait dengan Soeharto.
Oleh karena itu, Abidin minta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengkaji secara mendalam usulan pemberian gelar tersebut.
"Seperti, dugaan korupsi tujuh yayasan yang melibatkan Soeharto, sebagaimana ditetapkan tahun 2000, hingga kini belum menemui penyelesaian hukum yang jelas," urai Abidin dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (6/5).
Menurut Abidin, memberikan gelar pahlawan nasional di tengah adanya fakta itu bukan hanya bertentangan dengan prinsip keadilan, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan publik terhadap integritas proses penganugerahan gelar.
Baca juga: Komnas Usul Hormati HAM Syarat Untuk Tetapkan Gelar Pahlawan
Dia berpesani, pemberian gelar pahlawan nasional harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, termasuk memiliki rekam jejak yang bersih dari tindakan melawan hukum.
Selain korupsi, dia melanjutkan masa kepemimpinan Soeharto juga diwarnai dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta praktik kolusi dan nepotisme. Masalah-masalah tersebut dinilai masih menyisakan luka bagi banyak korban dan keluarganya.
Abidin meminta usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto agar dikaji ulang secara mendalam karena rakyat Indonesia mengharapkan pahlawan nasional adalah figur yang menjadi teladan moral dan integritas.
Abidin mendesak Dewan Gelar dan pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan historis dari keputusan ini.
Abidin pun memastikan Komisi VIII DPR akan terus mengawal proses ini dengan penuh tanggung jawab. Dia juga meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog yang berujung pada rasa keadilan masyarakat.
"Kami mengajak semua pihak untuk menjaga dialog yang konstruktif demi menjaga keutuhan sejarah dan keadilan bagi rakyat Indonesia,” sambung dia.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan nama Soeharto berpeluang mendapat gelar pahlawan nasional pada tahun 2025. Peluang ini terbuka setelah MPR mencabut TAP MPR 11 Tahun 1998 soal korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).