c

Selamat

Selasa, 4 November 2025

NASIONAL

31 Oktober 2025

17:38 WIB

Fraksi Gerindra Akan Aktifkan Kembali Rahayu Saraswati Di DPR

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap berstatus sebagai anggota DPR periode 2024-2029, meski ia sempat menyatakan mundur

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Fraksi Gerindra Akan Aktifkan Kembali Rahayu Saraswati Di DPR</p>
<p>Fraksi Gerindra Akan Aktifkan Kembali Rahayu Saraswati Di DPR</p>

Ilustrasi DPR. Shutterstock/bangoland


JAKARTA - Fraksi Gerindra DPR RI mengaktifkan kembali Rahayu Saraswati Djojohadikusumo alias Sara yang juga keponakan Presiden Prabowo Subianto sebagai anggota DPR RI. Keputusan ini diambil setelah pengunduran Sara ditolak oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Diketahui, setelah Sara sempat mengundurkan diri sebagai anggota DPR secara lisan, Fraksi Gerindra DPR mengambil langkah penonaktifan sembari menyurati DPP dan menunggu proses di Majelis Kehormatan Partai. Kemudian, pengunduran diri Sara ditolak Majelis Kehormatan Gerindra dan MKD DPR.

"Kami akan mengaktifkan lagi Sara sebagai anggota DPR setelah sebelumnya dinonaktifkan," kata Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi kepada wartawan, Jumat (31/10) di Jakarta.

Bambang menyebut keputusan ini bentuk kepatuhan Fraksi Partai Gerindra menjalani mekanisme di internal DPR. Setelah MKD memutuskan menolak pengunduran diri Sara, maka Fraksi Gerindra akan mengaktifkan lagi yang bersangkutan sebagai anggota DPR RI.

"Ini juga sebagai bentuk Fraksi Gerindra mengikuti mekanisme internal DPR," tegas Pimpinan Komisi XII DPR ini.

Sebelumnya, Sara sempat menyatakan mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR setelah berbagai aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu. Namun, MKD DPR memutuskan Sara tetap berstatus sebagai anggota DPR periode 2024-2029.

Baca juga: MKD Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Anggota DPR

MKD menjelaskan keputusan itu diambil dalam rapat internal yang digelar pada Rabu (29/10), dipimpin Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri empat dari lima unsur pimpinan serta delapan anggota MKD.

MKD menyebut keputusan ini diambil setelah menerima surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang menjelaskan status keanggotaan Sara. Surat tersebut dikirim pada 16 Oktober 2025 dan menjadi dasar penelaahan MKD sesuai ketentuan tata beracara lembaga itu.

"Setelah mempertimbangkan aspek hukum, tata beracara MKD, serta keputusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029," demikian bunyi keterangan tertulis MKD DPR.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar