30 Oktober 2025
17:02 WIB
MKD Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Anggota DPR
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan keponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, tetap menjabat Anggota DPR meski sebelumnya sempat menyatakan mundur
Editor: Nofanolo Zagoto
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/2/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap merupakan Anggota DPR RI periode 2024-2029 sehingga statusnya tidak nonaktif.
"MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029," kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (30/10).
Adapun keputusan itu dilakukan guna menindaklanjuti surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 perihal surat keterangan terkait keanggotaan Saudari Rahayu Saraswati.
Keputusan itu dijelaskannya diambil setelah MKD DPR RI melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan tata beracara MKD. MKD juga memutuskan hal itu berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Menurut dia, MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.
Sebelumnya pada Rabu (10/9), Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyatakan mundur sebagai Anggota DPR RI karena memahami ada ungkapannya beberapa waktu lalu yang dinilai menyakiti banyak pihak.
Dia pun memohon maaf sebesar-besarnya atas ucapan dan kesalahannya tersebut. Kemudian Fraksi Partai Gerindra sebagai anggota DPR RI pun menonaktifkan keponakan Presiden Prabowo Subianto itu setelah menyatakan mengundurkan diri.