12 September 2025
13:19 WIB
Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka TPPU
Eks Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto jadi tersangka pencucian setelah dia menjadi tersangka korupsi kredit ke Sritex.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi buruh pabrik tekstiANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukmito sebagai tersangka pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank kepada Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, status tersangka cuci uang ini disematkan kepada Iwan Kurniawan berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh penyidik. Diduga, Iwan Setiawan menyamarkan keuntungan yang didapat oleh bos Sritex itu dari fasilitas kredit tersebut.
“Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap Inisial ISL (Iwan Setiawan Lukminto.red), sudah ditetapkan dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September 2025 oleh penyidik,” kata Anang, di Kejagung, Jumat (12/9).
Terkait penanganan kasus dugaan cuci uang terhadap Iwan Setiawan ini, penyidik sudah menyita sejumlah aset yang bersangkutan. Setidaknya sudah ada 50,3 hektare (ha) tanah milik Iwan Setiawan disita dalam kasus ini.
Baca juga: Eks Direktur PT Sritex Bantah Terlibat Korupsi
Aset tersebut terletak di kawasan Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri dan Surakata. Nilainya mencapai Rp510 miliar. Penyitaan ini merupakan komitmen Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas perkara ini.
“Ini adalah salah satu bentuk keseriusan kami, tidak hanya bagaimana memidanakan, tetapi paralel juga dengan kami berusaha pengembalian untuk memulihkan kerugian negaranya,” tambah Anang.
Dalam kasus ini, Iwan Kurniawan diduga menandatangani permohonan pemberian kredit modal kerja dan investasi kepada Bank jawa Tengah pada 2019. Lalu, pinjaman dana yang diajukan oleh Sritex ini tidak sesuai peruntukannya.
Selain itu, peran Iwan Kurniawan lainnya yakni menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten pada tahun 2020. Padahal, Iwan Kurniawan tahu bahwa pinjaman tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.