14 Agustus 2025
08:37 WIB
Eks Direktur PT Sritex Bantah Terlibat Korupsi
Eks direktur PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto menjadi tersangka ke-12 dari kasus dugaan korupsi PT Sritex Tbk.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Eks Wadirut PT Sritex Tbk, Iwan Kurniawan Luminto (tengah) digiring oleh petugas menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani).
JAKARTA - Mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada perusahaan tekstil itu usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya tidak terlibat,” kata Iwan ketika hendak masuk ke dalam mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (13/8) malam.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Iwan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha atas tiga perannya.
Baca juga: Kejagung Sebut Korupsi Sritex Rugikan Negara Rp1,08 T
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menguraikan ketiga peran itu, pertama menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex Tbk kepada Bank Jateng pada 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa disetujui Direktur Utama Bank Jateng.
Kedua, menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020 yang disadari peruntukannya tidak sesuai akta perjanjian kredit yang telah ditandatangani.
Ketiga, menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada tahun 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif.
Iwan mengatakan, dirinya diperintah untuk menandatangani surat dan akta kredit oleh Presiden Direktur (Presdir) PT Sritex Tbk saat dirinya menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk pada tahun 2012–2023.
“Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini,” urai dia.
Ketika awak media menanyakan siapa presdir yang dimaksud, Iwan hanya mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat dan masuk ke dalam mobil tahanan.
Dalam perkara ini, Iwan Kurniawan merupakan tersangka ke-12.
Kesebelas tersangka sebelumnya adalah, DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) sebagai Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) yang menjabat Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005—2022.
Lalu, AMS (Allan Moran Severino) Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023, BFW (Babay Farid Wazadi) Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022, PS (Pramono Sigit) Direktur Teknologi Operasional Bank DKI 2015–2021, dan YR (Yuddy Renaldi) Direktur Utama Bank BJB 2019–Maret 2025.
Kemudian, BR (Benny Riswandi) Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023, SP (Supriyatno) Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023, PJ (Pujiono) Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020, dan SD (Suldiarta) Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.