c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

10 Februari 2025

17:48 WIB

Efisiensi Anggaran 2025, Gaji Pegawai KY Hanya Sampai Oktober 2025 

Efisiensi anggaran KY berpengaruh pada seleksi hakim agung MA.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Efisiensi Anggaran 2025, Gaji Pegawai KY Hanya Sampai Oktober 2025&nbsp;</p>
<p>Efisiensi Anggaran 2025, Gaji Pegawai KY Hanya Sampai Oktober 2025&nbsp;</p>

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/2/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi).

Jakarta, 10/2 (ANTARA) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengungkapkan bahwa gaji para pegawainya hanya cukup hingga bulan Oktober 2025 imbas adanya efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah.

Dia pun memastikan bahwa Komisi Yudisial yang berposisi sebagai lembaga yudikatif mengikuti kebijakan negara terkait efisiensi tersebut. Namun, dia tak menampik bahwa hal itu mengganggu operasional KY dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Kami diminta melakukan efisiensi ya, segala hal. Karena dengan anggaran yang ada, operasional saja sehari-hari itu agak terganggu," kata Amzulian usai rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan bahwa anggaran KY dipangkas sebesar 54 persen dari Rp184 miliar anggaran tahun 2025. Selain itu, dia pun menerima kabar bahwa anggaran bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional KY pun ditiadakan.

Baca: KY Tak Bisa Seleksi Calon Hakim Agung Karena Efisiensi Anggaran

"BBM kami mulai bulan depan beli sendiri, keteteran kami," kata dia.

Dalam waktu dekat, dia pun akan menemui Menteri Keuangan untuk meminta perbaikan atas adanya kebijakan efisiensi tersebut. Karena dengan kebijakan itu, menurut dia, KY berpotensi tidak bisa menggelar seleksi bagi hakim Mahkamah Agung.

"Ada surat Mahkamah Agung yang meminta kami menyelesaikan Hakim agung. Dan itu harus kami jawab. Terkait surat itu maksimal 15 hari. Maka kami nggak punya pilihan lain, harus menjawab," kata dia.

Kementerian Keuangan menerapkan langkah efisiensi anggaran belanja K/L sebesar Rp256,1 triliun untuk tahun anggaran 2025.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang ditegaskan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Dalam hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan menteri/pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar