07 Februari 2025
13:02 WIB
KY Tak Bisa Seleksi Calon Hakim Agung Karena Efisiensi Anggaran
Anggaran Komisi Yudisial dipangkas hingga 54,35% pada tahun 2025, sehingga tidak bisa menggelar seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc sesuai permintaan Mahkamah Agung
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi gedung Komisi Yudistial. Shutterstock/idham djuanda
JAKARTA - Anggota Komisi Yudisial (KY) Taufiq HZ mengatakan, KY tidak bisa memenuhi permintaan Mahkamah Agung untuk melaksanakan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia pada tahun 2025. Penyebabnya karena efisiensi anggaran.
"Dalam langkah pelaksanaan tugas seleksi calon hakim agung dan ad hoc pada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial menjunjung tinggi integritas proses seleksi dan kualitas hasil seleksi. Namun, sehubungan dengan efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, Komisi Yudisial tidak dapat melaksanakan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada MA untuk memenuhi permintaan MA," kata Taufiq dalam Konferensi Pers Kebijakan KY terkait Efisiensi Anggaran Pelaksanaan Seleksi Calon Hakim Agung yang dipantau secara daring dari Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (7/2).
Hal itu disampaikan Taufiq untuk menjawab Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang non-Yudisial Nomor 5/WKMA.NY/KP1.1.1/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal pengisian kekosongan jabatan hakim agung pada Mahkamah Agung RI dan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang non-Yudisial Nomor 6/WKMA.NY/KP1.1.3/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal pengisian kekosongan jabatan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung RI.
"Sesuai undang-undang, KY harus melaksanakan pengumuman pada 15 hari kerja sejak diterimanya surat tersebut pada 16 Januari 2025," ujarnya.
Dalam surat tersebut, Mahkamah Agung menyampaikan kekosongan 16 orang hakim agung yang terdiri atas 5 orang hakim agung kamar pidana, 2 orang hakim agung kamar perdata, 2 orang hakim agung kamar agama, 1 orang hakim agung kamar militer, 1 orang hakim agung kamar PTUN, 5 orang hakim agung kamar PTUN khusus pajak, dan 3 hakim ad hoc HAM.
Sementara itu, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, KY mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 yang ditindaklanjuti dengan surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga dalam pelaksanaan APBN 2025.
"Oleh karena itu, KY juga menjadi salah satu lembaga yang harus melakukan efisiensi anggaran," jelas Mukti.
Dia menyebutkan KY melakukan efisiensi 54,35% dari pagu anggaran tahun 2025. Hal tersebut berdampak pada pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung yang juga menjadi objek efisiensi anggaran.
"Anggaran KY yang dipangkas sekitar 54,35%. Bahkan setelah dicermati, ternyata tidak cukup untuk operasional harian kantor," tambahnya.
Oleh karena itu, dengan adanya efisiensi anggaran membuat KY tidak bisa bekerja dan menjalankan sejumlah tugas, termasuk melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA.
Kementerian Keuangan menerapkan langkah efisiensi anggaran belanja K/L sebesar Rp256,1 triliun untuk tahun anggaran 2025.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang ditegaskan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Dalam hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan menteri/pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L.
Efisiensi ini mencakup belanja operasional dan nonoperasional di seluruh kementerian/lembaga. Kendati begitu, Menkeu menjelaskan bahwa rencana penghematan tersebut tidak akan menyentuh belanja pegawai maupun bantuan sosial.