c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

10 September 2025

14:27 WIB

Dwiarso B Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial

Tuada Pengawasan MA, Dwiarso B Santiarto terpilih dalam proses dua putaran pemilihan Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Dwiarso B Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial</p>
<p>Dwiarso B Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial</p>

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial terpilih Dwiarso Budi Santiarto di Gedung MA, Jakarta, Rabu (10/9/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya.

JAKARTA - Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial setelah memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan dua putaran pada Sidang Paripurna Khusus di Gedung MA, Jakarta, Rabu (10/9).

Ketua Muda Pengawasan MA itu memperoleh 25 suara dalam pemungutan suara putaran kedua. Ia mengungguli dua calon lainnya, yakni Hakim Agung Hamdi yang memperoleh empat suara dan Hakim Agung Prim Haryadi dengan sembilan suara.

"Berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara, ternyata Yang Mulia Dwiarso Budi Santiarto telah mendapatkan sebanyak 25 suara. Dengan demikian, Yang Mulia Dwiarso Budi Santiarto ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial terpilih," kata Ketua MA Sunarto selaku pimpinan sidang dikutip dari Antara.

Sidang Paripurna Khusus dengan agenda Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial dihadiri 39 dari total 41 hakim agung. Adapun dua orang hakim agung lainnya berhalangan hadir.

Baca juga: PBHI Minta MA Reformasi Internal 

Dari total hakim agung yang hadir, lima orang di antaranya menyatakan bersedia dicalonkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial, yaitu Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, Hamdi, Haswandi, Prim Haryadi, dan Yasardin.

Ketua MA menjelaskan bahwa merujuk ketentuan Pasal 9 ayat 2 Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial, apabila tidak ada calon yang mendapat suara lebih dari 50%, calon yang mendapatkan suara terbanyak urutan pertama dan kedua lanjut mengikuti pemilihan putaran kedua.

Pada putaran pertama, Dwiarso Budi Santiarto unggul dengan 17 suara, menyusul setelahnya Hamdi dan Prim Haryadi yang masing-masing memperoleh enam suara. Sementara itu, Haswandi dan Yasardin memperoleh empat suara, sedangkan dua suara lainnya tidak sah.

Berdasarkan hasil penghitungan suara putaran pertama, calon yang memenuhi ketentuan untuk lanjut ke putaran kedua ialah Dwiarso Budi Santiarto, Hamdi, dan Prim Haryadi. Sidang paripurna sempat diskors selama 10 menit untuk mempersiapkan pemilihan putaran kedua.

Setelah dilakukan penghitungan suara putaran kedua, Dwiarso tetap unggul dibanding calon lainnya, yakni dengan perolehan 25 suara. Sementara itu, Hamdi memperoleh empat suara dan Prim Haryadi memperoleh sembilan suara, sedangkan satu suara lainnya tidak sah.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar