c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

06 September 2025

15:46 WIB

DPR Tampik Tudingan Rekayasa Tunjangan

Menurut Dasco, tunjangan DPR bukan hasil utak-atik sendiri melainkan hasil hitungan Menkeu Sri Mulyani.

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>DPR Tampik Tudingan Rekayasa Tunjangan</p>
<p>DPR Tampik Tudingan Rekayasa Tunjangan</p>

Ilustrasi-Rapat Paripurna DPR. AntaraFoto/Dhemas Reviyanto.

JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad membantah mengakali tunjangan anggota DPR yang baru setelah tuntutan 17+8 masyarakat. Menurutnya yang mengatur seluruh porsi nominal gaji serta tunjangan anggota dewan adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

"Yang bikin (besaran) itu bukan kami, tapi dari Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025," ujar Dasco kepada Validnews, Sabtu (6/9) di Jakarta.

Setelah pimpinan DPR menerima tuntutan 17+8 yang salah satunya terkait gaji dan tunjangan, beredar bahwa DPR mengakali besaran tunjangan.

Misalnya, tunjangan kehormatan naik dari Rp5,5 juta menjadi Rp7,1 juta. Lalu tunjangan komunikasi berubah nama menjadi biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat naik dari Rp15 juta ke Rp20 juta. 

"Itu bukan naik, tapi justru dipangkas sampai segitu. Contohnya tunjangan komunikasi yang berubah itu tadinya dipisah, komunikasi ke dapil dan komunikasi pulsa, tapi sekarang dijadikan satu dengan nama baru," jelas Dasco.

DPR memutuskan memangkas sejumlah tunjangan para anggota dewan periode 2024-2029. Pemangkasan tersebut meliputi tunjangan dan fasilitas anggota dewan yang terdiri dari biaya langganan listrik, jasa telepon, hingga biaya transportasi.

"DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan a. biaya listrik dan b. jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," kata Dasco saat konferensi pers, Jumat (5/9) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Tunjangan Rumah Tak Ada, Gaji DPR Perbulan Rp65,5 Juta

Setelah adanya penghapusan dan pemangkasan sejumlah tunjangan, take home pay DPR saat ini berjumlah Rp65,5 juta.

Sementara sebelumnya, gaji dan tunjangan yang diterima DPR berbeda tergantung jabatannya, yaitu ketua, wakil ketua, dan anggota. Untuk Ketua DPR RI, THP-nya sebesar Rp114,2 juta. Wakil Ketua DPR RI menerima Rp110,4 juta dan anggota sebanyak Rp104 juta.

Keputusan ini merespons tenggat waktu 17+8 Tuntutan Rakyat. Tuntutan yang terbagi dua bagian ini diusung koalisi masyarakat sipil dalam gelombang demonstrasi akhir Agustus 2025, yang salah satunya jatuh tempo pada Jumat (5/9). 

Ada dua bagian tuntutan dalam 17+8, yakni tuntutan jangka pendek dan jangka panjang. Pada tuntutan jangka pendek, ada 17 poin yang diminta rakyat kepada DPR, TNI, dan Polri yang memiliki tenggat waktu 5 September 2025.

Poin-poin tuntutan itu antara lain penarikan TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tak ada kriminalisasi demonstran; bekukan kenaikan tunjangan, gaji, dan fasilitas baru anggota DPR; publikasi transparansi anggaran; dan pecat atau sanksi kader partai politik (parpol) yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

Beberapa tuntutan juga ada yang mendesak transparansi anggaran DPR dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi. Terkait ini, Dasco menegaskan DPR akan memperkuat transparansi dan pelibatan publik tersebut.

Sementara itu, isi tuntutan jangka panjang antara lain reformasi DPR besar-besaran, reformasi partai politik, sahkan RUU Perampasan Aset, hingga evaluasi kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan mulai dari PSN, UU Cipta Kerja hingga tata kelola Danantara. Tuntutan ini memiliki tenggat waktu paling lambat 31 Agustus 2026. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar