c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

06 September 2025

08:13 WIB

Tunjangan Rumah Tak Ada, Gaji DPR Perbulan Rp65,5 Juta

Anggota DPR sepakat hapus tunjangan rumah Rp50 juta, sehingga gaji dan tunjangan perbulan menjadi Rp65,5 juta.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Tunjangan Rumah Tak Ada, Gaji DPR Perbulan Rp65,5 Juta</p>
<p>Tunjangan Rumah Tak Ada, Gaji DPR Perbulan Rp65,5 Juta</p>

Konferensi pers pimpinan DPR  di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi).

JAKARTA – Besaran gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kini diterima perbulan menjadi Rp65,5 juta setelah tunjangan perumahan dihapus.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, seluruh fraksi partai politik sepakat agar tunjangan perumahan dihapus mulai 31 Agustus 2025. Dia mengungkapkan hal tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Baca juga: Tunjangan Rumah Diterima Anggota DPR Sampai Oktober 2025

“DPR juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, meliputi biaya listrik, biaya jasa telpon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi,” papar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9).

Di sisi lain, dia memastikan, anggota DPR yang sudah dinonaktifkan tidak akan menerima gaji dan tunjangan tersebut. Menurut dia, DPR juga akan memroses penonaktifan wakil rakyat itu melalui Mahkamah Kehormatan DPR.

Dikutip dari Antara, anggota DPR akan menerima gaji dan tunjangan setiap bulan seperti berikut.

  1. Gaji pokok: Rp4.200.000 (PP 75 Tahun 2000)
  2. Tunjangan suami/istri pejabat: Rp420.000 (PP 51 Tahun 1992)
  3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp168.000 (PP 51 Tahun 1992)
  4. Tunjangan jabatan: Rp9.700.000 (PP 59 Tahun 2003)
  5. Tunjangan beras pejabat negara: Rp289.680 (Keppres 9 Tahun 1982)
  6. Uang sidang/paket: Rp2.000.000 (Surat Keppres 60 Tahun 2003)
     Total: Rp16.777.680.

Kemudian anggota DPR mendapat sejumlah tunjangan yang disebut “Tunjangan Konstitusional”.

  1. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000
  2. Tunjangan kehormatan anggota DPR: Rp7.187.000
  3. Pelaksanaan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp4.830.000
  4. Honorarium fungsi legislasi: Rp8.461.000
  5. Honorarium fungsi pengawasan: Rp8.461.000
  6. Honorarium fungsi anggaran: Rp8.461.000
     Total: Rp57.433.000

Sehingga, pendapatan bruto anggota DPR perbulan adalah Rp74.210.680. Kemudian, dipotong PPH 15%: Rp8.614.950 sehingga total keseluruhan/take home pay anggota DPR per bulan menjadi Rp65.595.730.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar