28 Agustus 2025
09:16 WIB
DPR Soroti Diskriminasi Dosen PPPK dan PNS
Sama-sama ASN dan pengajar, dosen PPPK terima beda perlakuan dengan dosen PNS.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi dosen muda. Universitas Negeri Gorontalo.
JAKARTA - Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Ahmad Heryawan menyoroti persoalan diskriminasi dosen. Yakni, dosen dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Tentu persoalannya jelas. Pertama, (aspirasi yang disampaikan menghendaki) tidak ada diskriminasi antara ASN-PNS dan ASN-PPPK," kata Aher, sapaan karibnya, saat memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Aliansi Dosen Pegawai PPPK Indonesia di DPR, Jakarta, Rabu (27/8).
Aher menekankan, semestinya tidak perlu ada diskriminasi antara ASN-PNS dan ASN-PPPK, mengingat keduanya sama-sama merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Mengapa ada ASN-PNS dan ASN-PPPK bedanya apa? Kalau enggak bedanya ya disamakan saja!" ucap dia dikutip dari Antara.
Hal itu berkaitan erat dengan pendefinisian ASN yang memasukkan PPPK dan PNS sebagai bagian di dalamnya, namun pada implementasinya diperlakukan berbeda.
"Karena kalau situasi kebatinannya sama enggak ada perbedaan, lalu kenapa ada diskriminasi? Mengapa ada perbedaan, mengapa yang satu setelah diangkat seumur-umur sampai pensiun enggak ada perpanjangan, mengapa PPPK ada perpanjangan, kan begitu? Kalau memang dari awal katanya sama-sama gitu, sama-sama ASN," ujar dia.
Dia tak menampik kebijakan pengangkatan PPPK awalnya bergulir sebagai upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan jutaan tenaga honorer yang telah bekerja lama namun tak memiliki status tetap.
Untuk itu, Aher memandang solusi jangka panjang atas polemik tersebut harus melalui evaluasi mendalam terhadap UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (UU ASN) yang membedakan status ASN-PNS dan ASN-PPPK.
Dia juga menggarisbawahi aspirasi yang mengemuka dalam rapat terkait penurunan jabatan fungsional ketika dosen non-PNS diangkat sebagai dosen PPPK, misalnya dari yang sebelumnya berstatus lektor kepala lantas menjadi asisten ahli.
Selain itu, dia membeberkan pula adanya persoalan diskriminasi dosen berstatus PPPK yang tengah melanjutkan studi ke jenjang S2 atau S3 dengan dosen berstatus PNS.
Di mana, dosen berstatus PPPK tidak dibebastugaskan dari Tridarma Perguruan Tinggi meski tengah menempuh studi lanjut, berbeda dengan dosen berstatus PNS yang dibebastugaskan.
Aher mendorong Komisi II DPR yang mengurusi pemberdayaan aparatur negara dan Komisi X DPR yang membidangi pendidikan segera mengambil langkah konkret dalam mengharmonisasikan kebijakan yang adil bagi seluruh ASN, termasuk dosen selaku tenaga pendidik.
Baca juga: Kemendikbudristek Janji Dosen PPPK Jadi PNS Sebelum Pemerintahan Baru
Sementara itu, Ketua Aliansi Dosen ASN PPPK Indonesia, Hadian Pratama Hamzah menyatakan bahwa saat ini terdapat lebih dari 3.200 dosen PPPK yang tersebar di puluhan perguruan tinggi Indonesia, namun belum diakomodasi secara adil dalam regulasi pendidikan tinggi nasional.
“Kondisi eksisting yang kami hadapi saat ini adalah kurang lebih dosen ASN itu definisinya kan ada dua; satu adalah PNS, dan satu lagi adalah dosen PPPK, namun pada implementasinya regulasinya memang tidak cukup mengakomodir untuk dosen PPPK ini mendapatkan hak yang sama dengan dosen PNS," kata dia.