c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

18 Juli 2024

21:00 WIB

Kemendikbudristek Janji Dosen PPPK Jadi PNS Sebelum Pemerintahan Baru

Pengangkatan ribuan dosen PPPK dari 35 perguruan tinggi negeri baru menjadi PNS membutuhkan diskresi yang sudah disetujui oleh dua kementerian dan satu lembaga pemerintah

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Kemendikbudristek Janji Dosen PPPK Jadi PNS Sebelum Pemerintahan Baru</p>
<p>Kemendikbudristek Janji Dosen PPPK Jadi PNS Sebelum Pemerintahan Baru</p>

Ilustrasi dosen mengajar di kelas. Shutterstock/dok

JAKARTAKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berjanji akan mengangkat 1.709 dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) menjadi PNS sebelum pelantikan pemerintahan yang baru.

“Mintanya teman-teman sebelum Pak Jokowi ini berganti ke Pak Prabowo, sebagai kado beliau adalah semua PPPK yang dosen itu bisa jadi PNS. Nah, itu yang kami sedang perjuangkan yang diminta oleh teman-teman,” kata Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Lukman dalam audiensi dengan Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP-PTNB) di Gedung Kemendikbudristek, Kamis (18/7), seperti dilansir Antara

Pihaknya kini tengah mengebut urusan teknis, mulai dari pengumpulan berbagai dokumen hingga verifikasi data tiap-tiap dosen agar dapat mempercepat proses pengangkatan ribuan dosen PPPK yang sudah tertunda beberapa tahun tersebut. 

Lukman juga menyebutkan, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim sudah melakukan audiensi dengan Menpan RB Abdullah Azwar Anas serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa hari sebelumnya guna membahas tata kelola pengembangan karier guru dan dosen, termasuk soal nasib tenaga pendidik berstatus PPPK di kampus swasta yang kini beralih menjadi kampus negeri.

Meski demikian, ia mengakui alih status dosen kontrak menjadi PNS itu memang memerlukan proses yang tidak sebentar.

Sebab pengangkatan ribuan dosen PPPK itu membutuhkan diskresi yang sudah disetujui lebih dulu oleh kedua kementerian dan satu lembaga pemerintah guna mengajukan pembatalan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru.

“Nah tentunya perjuangan ini tidak bisa oleh Kemendikbudristek sendiri, ada Kemenpan RB, ada BKN dan yang paling penting adalah tadi ini semua harus melalui yang namanya Keppres, karena itu perlu ada diskresi khusus,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Lukman meminta setiap dosen untuk mempercayakan sekaligus mengawal proses pengangkatan status PPPK mereka menjadi PNS kepada pihaknya.

Adapun sebelum berlangsungnya audiensi, sekitar 300 orang dosen berstatus PPPK telah lebih dulu menyampaikan aspirasi di depan kantor Kemendikbudristek sejak pukul 09.00 WIB.

Mereka merupakan perwakilan dari 35 kampus berstatus PTNB yang mendesak Kemendikbudristek agar segera menuntaskan alih status dosen PPPK menjadi PNS.

Sekretaris Jenderal ILP-PTNB Umar mengatakan, ada ribuan tenaga pendidik dan dosen di PTNB yang masih berstatus PPPK meski sudah mengabdi selama bertahun-tahun dikarenakan pemerintah tak kunjung mengangkatnya menjadi PNS.

Umar menjelaskan nasib dosen PPPK justru sangat memprihatinkan dalam dua tahun terakhir. Mereka tidak bisa naik pangkat, tidak bisa tugas belajar bahkan pangkat sebagian dari mereka justru diturunkan.

"Sebagai contoh, saya ini sudah doktor (S3), tapi di SK PPPK itu hanya S2," jelasnya.

Dosen dari Universitas Sulawesi Barat itu mengaku sudah memiliki gelar lektor. Akan tetapi, pihak kampus tiba-tiba menurunkan pangkat Umar menjadi asisten ahli tanpa alasan yang jelas.

"Lalu kemudian, saat saya mau naik pangkat, itu ditahan," kata dia.

Menurutnya, sebagian dosen PPPK sudah 14 tahun mengabdi di kampus. Selama itu, mereka sudah mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi X DPR RI yang membidangi urusan pendidikan. Namun begitu, ribuan dosen PPPK itu tidak kunjung juga menerima SK pengangkatan menjadi PNS hingga hari ini.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar