27 Maret 2025
08:45 WIB
DPR Sebut Maksud RUU Penyiaran Larang Investigasi
DPR akan bahas draf RUU Penyiaran dan jamin tidak akan usik kebebasan pers.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Rabu (26/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi).
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono menguraikan maksud pasal larangan investigasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dave sampaikan, RUU Penyiaran akan kembali dibahas, termasuk membahas poin soal pelarangan investigasi. Menurut dia, RUU Penyiaran masih berupa draf dan belum ada keputusan apapun.
Dia melanjutkan, draf yang memuat tentang beberapa pelarangan awalnya bertujuan untuk menghilangkan intervensi proses peradilan. Dia mengatakan proses peradilan harus berjalan dengan baik tanpa adanya opini yang menggiring publik.
Kader Partai Golkar ini mengatakan, hukum harus di atas segala-galanya karena supremasi sipil diatur dengan supremasi hukum. Jangan sampai opini-opini justru mengubah hukum karena kepentingan kelompok.
Baca: AMSI Minta Revisi UU Penyiaran Tidak Mengatur Pers
"Jangan sampai ranah hukum, proses peradilan itu mengarah kepada satu sisi karena didorong oleh satu topik atau skenario," kata dia dikutip dari Antara, Jakarta, Rabu (26/3).
Dave memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tidak akan mengganggu kebebasan pers.
Menurut dia, kebebasan pers hukumnya sudah baku karena undang-undangnya terpisah. Dia mengatakan pers harus harus bisa leluasa untuk mencari berita, mendapatkan info, dan menyajikan berita kepada masyarakat.
"Mengenai kebebasan pers, hukumnya sudah baku ya, karena undang-undangnya terpisah," kata Dave.