19 Juni 2025
14:28 WIB
DPR Saran Kemendagri Rapikan Arsip Batas Wilayah
Kemendagri mesti rapikan arsip batas wilayah mencegah sengketa batas wilayah terus muncul.
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Leo Wisnu Susapto
Presiden Prabowo Subianto, Selasa (17/6/2025) memimpin rapat terbatas sengketa batas wilayah empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. ANTARA/Andi Firdaus.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf, mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membenahi tapal batas wilayah di Indonesia karena masih banyak yang bermasalah. Serta, meninjau ulang dan memperbaiki sistem pengarsipan batas wilayah.
Permasalahan ini menjadi sorotan setelah muncul sengketa atas empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara. Empat pulau yang tadinya ada di Provinsi Aceh sempat diakui berpindah ke Sumatra Utara sebelum Kembali ke provinsi awal.
"Nah, kalau kita berbicara soal apakah sistem pengarsipan di Kemendagri itu perlu ditinjau atau diperbaiki, ya, menurut saya memang banyak laporan mengenai tapal batas yang hingga kini belum jelas statusnya. Di beberapa daerah ada kasus seperti itu," kata Dede kepada wartawan, Kamis (19/6).
Baca juga: Sengketa 4 Pulau Rampung, Pemerintah Rapikan Arsip Kewilayahan
Menurut dia, masalah tapal batas ini kerap muncul akibat perbedaan metode pengukuran antara masa lalu dan sekarang. Artinya, zaman sebelumnya tidak menggunakan satelit atau alat-alat canggih seperti saat ini.
"Hal ini disebabkan oleh perbedaan mekanisme pengukuran zaman dulu dan sekarang. Kalau sekarang mungkin sudah menggunakan teknologi canggih, sehingga kadang-kadang ada pergeseran titik batas," papar dia.
Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah, perlu dipertimbangkan juga revisi undang-undang terkait pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota.
Mekanisme penyusunan maupun sistem pengarsipan tentu menjadi catatan bagi Komisi II DPR, dan akan menyampaikan segera kepada pemerintah agar ada perbaikan dalam sistem tersebut.
"Nah, ini juga menyebabkan undang-undang perlu kita pantau ulang, apakah perlu dilakukan revisi atau tidak, nanti akan kami sampaikan ke pemerintah," tutur Dede.