c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

15 Desember 2022

13:58 WIB

DPR Sahkan RUU Ekstradisi Buronan Indonesia-Singapura

Setelah disahkan, RUU Ekstradisi Buronan diharapkan menyulitkan pelaku pidana di Indonesia melarikan diri.

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

DPR Sahkan RUU Ekstradisi Buronan Indonesia-Singapura
DPR Sahkan RUU Ekstradisi Buronan Indonesia-Singapura
Ilustrasi ektradisi buronan. ist.

JAKARTA – Rapat Paripurna DPR Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (15/12), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan Menjadi Undang-Undang.

“Pengesahan ini akan menjadi dasar hukum pemerintah Indonesia menerapkan perjanjian, dan memberikan kepastian hukum bagi kedua negara dalam pelaksanaan ekstradisi buronan,” ungkap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly di DPR, Kamis (15/12).

Menurut Yasonna, kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik kedua negara yang didukung aspek geografis, konektivitas dan posisi penting Singapura di kawasan Asia Tenggara. 

Kesemuanya menjadi faktor pendorong tingginya mobilitas dan interaksi warga negara yang menimbulkan potensi permasalahan penegakan hukum.

Oleh karena itu, Indonesia memandang perlu ada perjanjian bagi kedua negara dalam hal ekstradisi bagi pelaku tindak pidana. 

Terlebih, Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan lantaran letaknya yang berbatasan langsung dengan wilayah Indonesia dan kebijakan bebas visa yang diberlakukan terhadap Singapura.

"Kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya ada di Singapura," tutur dia.

Dia menyebutkan pengesahan RUU tersebut diperlukan sebagai bentuk tindak lanjut dari perjanjian antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau.

Dia menjelaskan, perjanjian Indonesia dan Singapura tentang ekstradisi buronan mengatur sejumlah hal. Seperti, kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi. Lalu, memuat pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan.

Pada kesempatan sama, Anggota Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh dalam laporannya mengatakan, parlemen memandang penting pengesahan RUU agar berguna bagi kepentingan negara maupun masyarakat umum. 

Khususnya, lanjut dia, dalam rangka mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana

RUU tersebut, ujar dia lagi, juga sekaligus memberi respons terhadap kebutuhan kerja sama internasional di bidang hukum secara lebih komprehensif dengan negara lain, khususnya dengan Singapura.

"Yang nantinya akan berguna untuk mempererat hubungan bilateral kedua negara yang bersifat saling menghormati dan saling menguntungkan," lanjut Khairul.

Sebelumnya, Senin (5/12), Komisi III DPR menyetujui RUU ini dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya untuk dilanjutkan pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar