c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

05 Desember 2022

17:30 WIB

DPR Setujui RUU Ekstradisi Buronan Indonesia-Singapura

DPR akan bawa RUU Ekstradisi Buronan untuk disetujui di Rapat Paripurna terdekat.

Editor: Leo Wisnu Susapto

DPR Setujui RUU Ekstradisi Buronan Indonesia-Singapura
DPR Setujui RUU Ekstradisi Buronan Indonesia-Singapura
Ilustrasi borgol. Ist.

JAKARTA - Komisi III DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang ekstradisi buronan dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya untuk dilanjutkan pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR terdekat.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan Tingkat II pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna DPR terdekat,” tanya Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh yang memimpin jalannya rapat kerja di Jakarta, Senin (5/12) seperti dikutip dari Antara.

Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi III DPR yang hadir. Adapun Fraksi PKS setuju dengan catatan.

Sebagai bentuk persetujuan Tingkat I tersebut, dilakukan prosesi penandatangan naskah RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Buronan oleh masing-masing perwakilan fraksi dan pemerintah.

Sebelum persetujuan dibuat, seluruh fraksi pun telah menyampaikan pandangan umum dan pendapat akhir minifraksinya terlebih dahulu.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly yang hadir mewakili Presiden Joko Widodo menjelaskan, di awal bahwa perjanjian antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura tentang ekstradisi buronan sendiri telah ditandatangani oleh kedua negara pada tanggal 25 Januari lalu di Bintan, Kepulauan Riau.

"Pemerintah RI perlu menindaklanjutinya pengesahan perjanjian dengan undang-undang," sambung Yasonna.

Menkumham mengatakan bahwa perjanjian tentang ekstradisi buronan antara Pemerintah Indonesia dan Singapura menjadi penting. 

Lantaran, Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan dari Indonesia, karena letaknya yang berbatasan langsung dengan teritori Indonesia.

"Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura," ujar dia.

Menkumham menjelaskan bahwa perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Singapura tentang ekstradisi buronan tersebut mengatur sejumlah hal, di antaranya kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan.

Dia menerangkan pula bahwa dalam RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan tersebut mengatur ekstradisi terhadap buronan, tersangka dan terdakwa dalam proses pengadilan, maupun yang telah melaksanakan hukuman suatu tindak pidana.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar