c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

12 November 2025

14:22 WIB

DPR Optimistis UU Hak Cipta Disahkan Tahun Ini

Revisi UU Hak Cipta sudah melalui tahap harmonisasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>DPR Optimistis UU Hak Cipta Disahkan Tahun Ini</p>
<p>DPR Optimistis UU Hak Cipta Disahkan Tahun Ini</p>

Sejumlah musisi menghadiri rapat harmonisasi RUU Hak Cipta di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/11/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha 

JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan mengaku optimistis Revisi Undang-Undang (UU) tentang Hak Cipta yang kini sedang digodok bisa disahkan tahun ini. Pasalnya, proses harmonisasi dengan berbagai pemangku kepentingan berjalan lancar.

"Kita mungkin sudah bisa memantapkan konsepsinya. Nanti kita akan kembalikan kepada pembahasan. Pembahasan itu kepada pengusul lagi nanti, dan itu dalam tahun ini memungkinkan (disahkan)," ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11).

Bob menjelaskan, proses harmonisasi yang sedang berlangsung adalah tahapan penting untuk mematangkan konsep RUU Hak Cipta sebelum diajukan sebagai inisiatif DPR. Menurut dia masih ada waktu yang cukup untuk menuntaskan tahapan tersebut di tahun ini.

"Setelah pembahasan, setelah harmonisasi dari kita, dari Baleg ini kan nanti ada sebagai inisiatif DPR dulu. Jadi kan masih ada waktu satu bulan kurang lebih, sekarang dalam masa sidang tahun 2025," jelas dia.

Bob menekankan, salah satu fokus utama harmonisasi adalah memperbaiki sistem kolektivitas dalam pengelolaan hak cipta, khususnya di bidang musik dan lagu. Selama ini, sistem tersebut dinilai belum memadai dan belum mampu menjawab tantangan perkembangan digitalisasi.

Baca juga: UU Hak Cipta Mesti Selaras UU Perlindungan Konsumen 

Dia menambahkan, banyak persoalan yang muncul antara pencipta lagu dan penyanyi terkait pembagian hak ekonomi, posisi lembaga manajemen kolektif (LMK), serta pengelolaan royalti. 

"RUU Hak Cipta diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang hal-hal tersebut," imbuh Politikus Partai Gerindra ini.

Dia membeberkan, dengan revisi UU Hak Cipta, proses digitalisasi dan posisi Event Organizer (EO) akan diatur dengan sistem secara rinci. Oleh karena itu, Baleg berupaya memantapkan konsepsi tentang peran LMK, hak ekonomi pencipta, serta mekanisme kolektivitas yang transparan dan akuntabel.

"Nah sistem ini harus diatur benar. Yang kemarin waktu existing itu belum betul-betul jelas dan clear. Belum terang benderang," tutur Bob.

Sebelumnya, Baleg DPR telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Hak Cipta pada Selasa (11/11) kemarin dengan menghadirkan berbagai pelaku industri musik, termasuk penyanyi, produser, dan perwakilan lembaga seperti VISI (Vibrasi Suara Indonesia), AKSI (Asosiasi Komponis Seluruh Indonesia), serta ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia). 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar