30 Mei 2025
16:31 WIB
DPR Minta Utamakan SD-SMP Gratis di Daerah 3T
SD-SMP gratis di daerah 3T agar bisa mengejar ketertinggalan dengan daerah lain.
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi siswa SD negeri. AntaraFoto/Auliya Rahman.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR, Esti Wijayanti meminta pemerintah untuk memprioritaskan daerah Terluar, Tertinggal dan Terdepan (3T) untuk mendapatkan SD-SMP gratis baik negeri maupun swasta sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengubah norma Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Menurut dia, hal ini penting dilakukan agar putusan MK tersebut bisa dirasakan semua pihak secara merata. Dengan begitu, penerapan sekolah gratis akan tepat sasaran, walaupun tetap memperhatikan kondisi anggaran yang ada.
"Pemerintah harus fokus kepada para masyarakat yang berada di daerah 3T agar tidak ada lagi kesenjangan," urai Esti dalam keterangan tertulis, Jumat (30/5).
Baca juga: MK Putuskan SD-SMP Negeri Dan Swasta Harus Gratis
Esti menilai prioritas ini harus dilakukan oleh pemerintah agar kualitas akses pendidikan di Indonesia bisa merata. Terlebih menurut dia, sebagian besar daerah 3T hingga kini masih kekurangan sekolah negeri.
Ia mengingatkan, pemerintah perlu menghitung anggaran yang dibutuhkan, agar yang dikeluarkan tidak membebani. Termasuk sekolah-sekolah swasta yang perlu diperhitungkan anggaran untuk operasionalnya seperti gaji guru, tenaga kependidikan, fasilitas, dan sebagainya.
"Khususnya sekolah swasta yang menampung banyak masyarakat kurang mampu, sekolah swasta di daerah 3T, dan lain-lain," imbuh Politikus PDIP ini.
Lebih lanjut, dia juga meminta pemerintah meninjau ulang struktur alokasi anggaran pendidikan yang selama ini dialokasikan 20% dari APBN sebagaimana amanat dari undang-undang.
Menurut dia, perencanaan dan kalkulasi yang matang mengenai anggaran menyusul adanya putusan kewajiban sekolah gratis dari SD sampai SMP, agar kebijakan yang ditetapkan nantinya benar-benar menjawab kebutuhan.
"Tidak hanya sekadar memenuhi angka formal, tetapi juga menjamin bahwa seluruh biaya operasional, mulai dari gaji guru, fasilitas, hingga kebutuhan dasar lainnya tetap berjalan, meski diberlakukan kebijakan gratis," tegas dia.
Esti pun menekankan Komisi X DPR akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap keputusan MK ini. Termasuk, mengawal pembahasan anggaran agar kebijakan pendidikan gratis dari tingkat SD-SMP tersebut berjalan adil dan efisien, tanpa menurunkan kualitas pendidikan nasional.
"Kualitas pendidikan tidak boleh turun hanya karena kebijakan tidak disertai dengan perencanaan anggaran dan klasifikasi yang matang. Negara wajib hadir dengan solusi, bukan hanya dengan aturan," tutur dia.