Mahkamah Konstitusi memutuskan, pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan SD, SMP, madrasah atau sederajat, baik itu sekolah negeri ataupun sekolah swasta
Ilustrasi pendidikan gratis. Shutterstock/hxdbzxy
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
MK menegaskan pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar negeri maupun swasta.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5).
MK dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas khususnya frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya' pada penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri. Hal ini menciptakan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi anak yang bersekolah di satuan pendidikan swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
MK pun menilai, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada anak yang terhambat dalam mengakses pendidikan dasar. Terlebih, hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.
Adapun uji materil itu diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. JPPI menilai, putusan MK merupakan penegasan bahwa negara wajib hadir memastikan pendidikan dasar yang berkualitas, inklusif, dan bebas biaya untuk seluruh anak.
"Putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga," ujar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, melalui keterangan resmi, Selasa (27/5).
Dia pun meminta pemerintah untuk segera melakukan beberapa hal merespons putusan MK tersebut. Pertama, integrasikan sekolah swasta ke dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dikelola oleh pemerintah. Hal ini guna memastikan transparansi, kesetaraan akses, dan implementasi nyata atas putusan MK tersebut.
Kedua, lakukan realokasi, audit, dan optimalisasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD. Anggaran harus diprioritaskan untuk pembiayaan operasional sekolah, tunjangan guru, dan penyediaan fasilitas penunjang, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Ketiga, pemerintah harus mengawasi dan memberikan sanksi jika masih ada pihak-pihak yang menarik pungutan di sekolah dasar negeri dan swasta. Keempat, pemerintah harus melakukan sosialisasi yang menyeluruh kepada publik dan sekolah terkait implikasi putusan MK ini.