c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

09 Oktober 2025

08:08 WIB

DPR Minta Polda Tindak Tegas 25 Tambang Nikel di Sultra

Izin 25 perusahaan tambang nikel itu sudah dibekukan ESDM namun masih aktif menambang. 

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>DPR Minta Polda Tindak Tegas 25 Tambang Nikel di Sultra</p>
<p>DPR Minta Polda Tindak Tegas 25 Tambang Nikel di Sultra</p>

Pertambangan batu gunung moramo untuk smelter nikel di Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan, Sultra, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Jojon.

KENDARI - Komisi III DPR meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menindak 25 perusahaan tambang nikel meski telah dikenai sanksi penghentian sementara oleh Kementerian ESDM, namun masih beroperasi.

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan, saat kunjungan reses di Kendari, Rabu (8/10) meminta Polda untuk berkoordinasi menindak perusahaan tambang nikel di Bumi Anoa itu.

Menurut Hinca, kondisi tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap aturan pertambangan nasional. Ia meminta aparat hukum Sultra untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas terhadap perusahaan tersebut.

"Kami juga akan memanggil kembali 25 perusahaan itu untuk menanyakan perkembangannya setelah dicabut izinnya," kata Hinca dikutip dari Antara.

Hinca menegaskan, keputusan penghentian sementara 25 perusahaan tambang nikel tersebut merupakan sinyal keras bagi seluruh perusahaan tambang di Sultra agar mematuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang.

Hinca menegaskan, kegiatan pertambangan tidak boleh hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga harus menjamin kelestarian lingkungan dan keberlanjutan wilayah tambang.

Selain itu, lanjut politisi PDIP ini, Komisi III DPR juga akan memberikan pertimbangan melalui regulasi terkait bagi hasil pengelolaan tambang. Pembagian hasil antara pemerintah pusat dan daerah sering dikeluhkan oleh pemerintah daerah.

Menurut Hinca, pemerintah daerah sering merasa tidak mendapatkan apa-apa dari hasil tambang di wilayahnya. 

"Itu tadi kami diskusikan supaya di undang-undang kita atur, jangan hanya ambil saja, tapi daerah tidak dapat apa-apa, apalagi yang tidak bayar pajak," urai Hinca.

Baca juga: ESDM Tangguhkan 190 Izin Tambang Minerba   

Sebelumnya, Kementerian ESDM memberikan sanksi menghentikan sementara aktivitas 190 perusahaan tambang di Indonesia. Dari jumlah itu, ada 25 perusahaan tambang nikel di Sultra di antaranya turut dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM yang ditandatangani Tri Winarno pada Kamis, 18 September 2025.

Sanksi penghentian sementara ini mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, yang mewajibkan perusahaan menyediakan jaminan reklamasi dan pascatambang. Kemudian, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2018 memuat pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan mineralbatubara. 

Perusahaan tambang yang tidak mematuhi kewajiban dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.

Meski dikenakan penghentian sementara, perusahaan tambang tetap diwajibkan melakukan pemeliharaan dan pemantauan tambang, pengelolaan lingkungan, perawatan fasilitas pertambangan. 

Sanksi akan otomatis dicabut jika perusahaan telah mengajukan dokumen rencana reklamasi dan menempatkan jaminan reklamasi sesuai ketentuan hingga 2025.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar