25 Juli 2025
14:01 WIB
DPR Ingatkan, Data Pribadi Bukan Komoditas Dagang
Transfer data pribadi warga Indonesia mesti mengacu pada UU PDP, bukan kemauan negara luar.
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi warga mengisi form data pribadi melalui internet. Antara Foto/Nova Wahyudi.
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, mengingatkan data pribadi rakyat Indonesia bukanlah komoditas dagang. Pemerintah mesti hati-hati dalam kerja sama transfer data pribadi dengan Amerika Serikat yang menjadi bagian dari kesepakatan dagang kedua negara.
"Data pribadi bukanlah komoditas dagang, melainkan hak fundamental warga negara yang dijamin konstitusi dan dilindungi oleh UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP)," ungkap Amelia dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7).
Amelia menjelaskan, berdasarkan Pasal 56 UU PDP, transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara yang memiliki tingkat pelindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia.
Bahkan harus melalui mekanisme persetujuan, perjanjian bilateral, serta jaminan pelindungan yang memadai sebagaimana diatur dalam Pasal 57 dan 58 PDP.
Baca juga: Butuh 2 Hal Ini Untuk Transfer Data Indonesia-AS
Dia mengimbau pemerintah perlu memastikan prinsip kehati-hatian serta pelindungan hak subjek data benar-benar dijalankan. Selain itu, diperlukan percepatan pembentukan lembaga otoritatif yang independen sebagaimana diamanatkan Pasal 58 dan 59 UU PDP.
"(Lembaga) untuk memastikan pengawasan, evaluasi, dan penegakan hukum terhadap seluruh praktik pemrosesan dan transfer data, termasuk dalam konteks kerja sama internasional," beber politikus NasDem ini.
Amelia memastikan Komisi I DPR akan terus mengawal agar seluruh kebijakan digital nasional, termasuk kerja sama dengan negara lain, tidak mengabaikan kedaulatan data, keamanan nasional, serta pelindungan warga negara di ranah digital.
"Kami mendukung diplomasi ekonomi yang kuat, namun tidak dengan mengorbankan hak-hak digital rakyat Indonesia," tutur Amelia.
Sebelumnya, Gedung Putih menyebut pemerintah Indonesia akan menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia kepada Amerika Serikat. Hal itu sebagai kesepakatan dagang antara kedua negara itu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan transfer data masyarakat ke Amerika Serikat (AS) pada dasarnya sudah terjadi, seperti melalui pendaftaran e-mail atau akun lainnya di Google atau Bing.
Pertukaran data antara satu negara dengan negara lain juga sudah terjadi saat seseorang bertransaksi menggunakan Mastercard, Visa, dan sebagainya.
"Data pribadi kan sebetulnya merupakan praktik dari masyarakat pada saat daftar di Google, di Bing, melakukan e-commerce, dan yang lain. Pada saat membuat email, akun. Itu kan data upload sendiri. Dan data-data gini tentu ini data pribadi," papar Airlangga.