29 April 2025
08:46 WIB
DPR Ingatkan BUMD Bukan Untuk Timses Pilkada
BUMD jadi tempat timses kepala daerah dan banyak yang kinerjanya menurun.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi anggaran. Shutterstock/dok.
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan setiap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak menjadi tempat bagi-bagi jabatan dari kepala daerah kepada tim sukses (timses) Pilkada 2024.
"Kita ingin menjadikan BUMD kita ini sebagai kekuatan ekonomi baru di daerah. Kita tidak ingin BUMD itu justru menjadi bagian dari penggunaan dana APBD yang dihajatkan untuk para tim sukses gubernur, bupati, wali kota,” kata Rifqinizamy dikutip dari Antara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/4).
Dia menilai, BUMD yang menggunakan anggaran belanja dan pendapatan daerah (APBD) justru merugi lantaran kepala daerah asal menunjuk orang untuk mengisi posisi-posisi strategis.
“Nanti jadi direksi tim suksesnya, jadi dewan pengawasnya, dari komisarisnya, yang ternyata BUMD-nya tidak berkembang. Antara cost yang dibuat melalui APBD dengan benefit yang dihasilkan melalui profit tidak nyambung,” jelas dia.
Baca Juga: Tito: Hampir Separuh BUMD Di Indonesia Merugi Karena "Ordal"
Rifqinizamy meminta Kemendagri meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh BUMD di Indonesia. Dirjen Pengawasan dan Pembinaan BUMD Kemendagri, harus menyehatkan BUMD. Serta, bubarkan yang terus membebani pemda.
Dia tak menampik kepala daerah memiliki hak untuk menunjuk seseorang menduduki jabatan tertentu di BUMD. Meski begitu, sosok yang akan ditunjuk haruslah profesional dan ditempatkan di posisi yang tepat.
Dia juga menyoroti pola pengelolaan BUMD yang hanya bergantung pada penyertaan modal dari APBD setiap tahun.
Menurut dia, penggunaan modal yang lebih banyak dialokasikan untuk operasional, termasuk pembayaran gaji, menunjukkan kondisi yang tidak sehat.