30 Oktober 2025
16:26 WIB
DPR Desak Gaji Tunggal ASN Segera Diterapkan
DPR menilai, gaji tunggal akan memberikan ASN penghasilan yang jelas, transparan, dan terukur. Hal ini akan mengurangi peluang praktik korupsi dan nepotisme.
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Leo Wisnu Susapto
Sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) memberi hormat saat apel di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Selasa (8/4/2025). AntaraFoto/M Risyal Hidayat.
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Mohamad Toha, meminta rencana sistem gaji tunggal (single salary) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) segera diterapkan. Dia menilai, sistem ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme birokrasi di Indonesia.
Mohamad Toha meyakini kebijakan gaji tunggal akan membawa banyak manfaat bagi peningkatan kinerja ASN dan reformasi birokrasi secara menyeluruh, karena dianggap memberikan penghargaan yang adil dan proporsional terhadap jabatan serta tanggung jawab ASN.
"Dengan begitu, ASN akan lebih termotivasi untuk bekerja profesional, meningkatkan kinerja, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas," urai Toha dalam keterangannya, Kamis (30/10) di Jakarta.
Dia menjelaskan, sistem gaji tunggal juga akan membantu mengurangi disparitas penghasilan antara ASN di berbagai instansi dan daerah. Dengan adanya kesetaraan tersebut, rasa keadilan di lingkungan ASN akan meningkat, dan kesenjangan struktural dapat ditekan.
Selain itu, Toha menambahkan, penerapan sistem gaji tunggal dapat menghemat biaya administrasi serta menyederhanakan proses pengelolaan gaji ASN yang selama ini dianggap kompleks dan berlapis.
"Dengan sistem gaji tunggal, ASN akan menerima penghasilan yang jelas, transparan, dan terukur. Hal ini akan mengurangi peluang praktik korupsi dan nepotisme, serta memperkuat akuntabilitas ASN dalam menjalankan tugasnya," papar dia.
Baca juga: Ekonom: Skema Single Salary ASN Untungkan Negara
Politikus PKB ini menyebut bahwa kebijakan ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan kerja ASN. Karena, sistem yang lebih adil akan menumbuhkan loyalitas dan semangat kerja.
Dengan sistem ini, lanjut Toha, tunjangan pensiun ASN dapat meningkat dan kehidupan pensiunan menjadi lebih sejahtera.
Toha berharap pemerintah dapat segera mematangkan kajian dan implementasi kebijakan gaji tunggal ini, agar transformasi birokrasi menuju aparatur yang profesional, transparan, dan akuntabel benar-benar terwujud.
"Pada akhirnya, sistem gaji tunggal akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan ASN, termasuk saat mereka memasuki masa pensiun," tutur dia.
Gaji tunggal adalah sistem penggajian di mana semua komponen gaji dijadikan satu jenis penghasilan. Komponen yang akan disatukan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) dan sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading ini akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.
Sistem penggajian single salary diharapkan bisa menjamin kesejahteraan ASN, bahkan hingga memasuki usia pensiun dan dapat menjadi solusi agar ASN tidak terjebak dalam utang yang besar.
Rencana penerapan single salary kembali termuat dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
Di dalam dokumen itu, sistem penggajian tunggal menjadi bagian dalam kebijakan penguatan kelembagaan melalui intervensi belanja kementerian atau lembaga (K/L).
Penerapan penggajian tunggal disebut dalam dokumen akan dilakukan pada periode jangka menengah, bersama dengan penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, serta transformasi kesejahteraan.
Sistem single salary lebih dulu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Di dalam UU RPJPN ini, pemerintah akan membuat kebijakan untuk meningkatkan meritokrasi dan integritas di kalangan ASN. Hal itu akan dicapai dengan cara penguatan sistem merit dalam manajemen ASN melalui penerapan sistem penggajian tunggal (single salary) dan sistem pensiun.