12 Juli 2025
08:09 WIB
DPR Bentuk Panja Pencemaran Lingkungan Smelter Nikel di Sultra
Panja DPR akan bahas Proper merah smelter nikel PT VDNI dan PT OSS yang juga digugat warga karena pencemaran lingkungan.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Foto udara aktivitas pengolahan nikel (smelter) yang berada di Kawasan Industri Virtue Dragon Nickel Industrial (VDNI) di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/12/2021).. ANTARA/M Sharif Santiago.
KENDARI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membawa kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Virtue Dragon Industry Nickel Industry (VDNI) serta PT Obsidian Stainless Steel (OSS) sebagai smelter nikel ke Panitia Kerja (Panja) Komisi XII DPR dan dibahas bersama kementerian.
Demikian pernyataan anggota Komisi XII DPR Rocky Candra saat kunjungan ke Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (11/7).
Dia mengatakan, Komisi XII DPR berkunjung ke Sultra karena mendapatkan laporan akan hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) merah yang didapatkan oleh PT VDNI dan PT OSS sejak tahun 2021.
"Ini kami dalami dan kami mintai keterangan (kepada VDNI dan OSS)," kata Rocky Candra saat diskusi bersama PT VDNI dan PT OSS di Kendari dikutip dari Antara.
DPR, lanjut dia, juga telah mendapatkan laporan sekitar lima ribu lebih masyarakat yang datang berobat ke Puskesmas karena terkena penyakit infeksi saluran pernafasan akut (ISPA).
"Ini juga menjadi catatan tersendiri terhadap dampak lingkungan, selain penilaian Proper merah," jelas Rocky Candra.
Baca juga: Peran PROPER KLHK Dalam Menjaga Lingkungan
Dia mengungkapkan, Komisi XII akan meneruskan permasalahan tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar menurunkan tim dan memeriksa seluruh kasus-kasus lingkungan di kawasan PT VDNI dan PT OSS di kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra.
"Supaya nanti Gakkum KLH bisa periksa semua ini," sebut dia.
Rocky Candra menegaskan usai pertemuan dengan dua perusahaan tersebut, DPR akan kembali merapatkan kasus itu bersama dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi XII DPR dan KLH serta dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Ya, kita akan bawa ke Panja," tegas Rocky Candra.
Sementara itu, Perwakilan PT OSS, Mr Wang melalui juru bicara menyampaikan, perusahaan itu akan kembali meninjau lagi regulasi terkait usaha perusahaan.
"Kita juga pasti dari perusahaan OSS bakal melakukan sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia, Soalnya kami juga tidak tau tentang informasi ini, akan mencari tahu dulu lebih dalam bagaimana, apa yang sebenarnya terjadi, nanti pasti akan melaksanakan kalau sudah tahu," terang Mr Wang.
Pengadilan Negeri Unaaha di Sultra menangani gugatan lingkungan hidup nomor 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh.
Gugatan diajukan Walhi Sultra bersama warga terdampak operasi PT OSS dan PT VDNI menyebabkan kerusakan lingkungan di Morosi, Konawe, Sultra.
Gugatan didasarkan pada kerusakan lingkungan, pelanggaran hak kesehatan, dan kerugian ekonomi.
Walhi Sultra berharap kasus ini menjadi preseden penting penegakan hukum lingkungan di Sultra dan menghentikan industrialisasi yang abai terhadap keselamatan rakyat.