26 Oktober 2024
15:00 WIB
Peran PROPER KLHK Dalam Menjaga Lingkungan
KLHK resmi luncurkan PROPER untuk dorong perusahaan patuhi regulasi lingkungan dan keberlanjutan. Tapi, masih banyak perusahaan yang tidak berpartisipasi dalam hal itu.
Penulis: Devi Rahmawati
Editor: Rikando Somba
Pertamina MOR VI Raih PROPER Hijau. pertamina/Dok
Di tengah meningkatnya kesadaran global terhadap pentingnya keberlanjutan dan tanggung jawab lingkungan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Program ini hadir sebagai instrumen strategis untuk mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia agar tidak hanya mematuhi peraturan lingkungan, tetapi juga berkontribusi lebih besar terhadap pelestarian lingkungan hidup melalui inovasi dan inisiatif di luar batas regulasi yang ada.
PROPER lekat kaitannya dengan pengelolaan tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan (TJSL) yang dikemas dalam program pemberdayaan masyarakat atau dikenal sebagai program community development. Pelaksanaan PROPER mengacu pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 2014 tentang PROPER.
PROPER dapat mendorong perusahaan menjadi aktor utama dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, sejalan dengan prinsip-prinsip bisnis ramah lingkungan dan bertanggung jawab sosial.Program ini tidak hanya sekedar alat pemantauan, tetapi juga memberikan peringkat kinerja lingkungan yang transparan bagi perusahaan, kemudian dipublikasikan agar diketahui oleh masyarakat luas.
Kriteria dan Peringkat PROPER
Dalam PROPER, kinerja perusahaan dinilai berdasarkan dua aspek utama yakni, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan inisiatif beyond compliance. Hal ini meliputi pembuangan air limbah, emisi udara, pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), serta pengelolaan lahan dan hutan akibat operasional perusahaan.
Di sisi lain, penyusunan PROPER merujuk pada inovasi perusahaan dalam pengelolaan lingkungan yang melampaui standar minimum sesuai ketentuan. Pengelolaan ini mengacu pada sejumlah peraturan, seperti pengelolaan energi, keanekaragaman hayati, dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Diluncurkan pada tahun 1995, PROPER berfokus pada peningkatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Indonesia. Melalui program ini, KLHK mengevaluasi kinerja lingkungan perusahaan berdasarkan sejumlah indikator yang relevan, lalu memberikan peringkat dengan menggunakan skema warna. Peringkat dalam PROPER dibagi ke dalam lima warna, yaitu:
PROPER Dalam Mendukung Keberlanjutan Lingkungan
Bagi perusahaan, PROPER bermanfaat untuk peningkatan reputasi dan citra publik, potensi insentif finansial dan non-finansial dari pemerintah, serta akses ke pasar yang lebih luas melalui sertifikasi lingkungan. Dari sisi masyarakat, PROPER memberikan akses informasi yang transparan mengenai kinerja lingkungan perusahaan dan mendorong partisipasi dalam mengawasi perusahaan di masing-masing daerah.
PROPER juga dapat berfungsi sebagai alat pembantu pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. Hal ini dapat memotivasi perusahaan untuk berinovasi dalam teknologi ramah lingkungan yang harus dilakukan dan dipertanggungjawabkan kepada pemerintah.
Sejak diberlakukan, PROPER telah berkontribusi secara signifikan terhadap perbaikan kinerja lingkungan perusahaan di Indonesia. Menekankan pada prinsip beyond compliance, PROPER mendorong perusahaan agar tidak hanya mematuhi peraturan, tetapi juga mengembangkan inisiatif yang lebih progresif, seperti efisiensi energi, konservasi air, dan penanganan limbah berkelanjutan akibat dampak yang timbul dari operasional perusahaan.
Tantangan Partisipasi
Meskipun telah mencapai banyak keberhasilan, PROPER masih dihadapkan pada partisipasi perusahaan yang tidak merata di berbagai sektor. Tidak semua perusahaan di Indonesia secara aktif terlibat dalam program ini, terutama perusahaan kecil dan menengah. Sebaliknya, KLHK sering kali menghadapi keterbatasan sumber daya dalam melakukan pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap ribuan perusahaan. Hal ini membuat sebagian perusahaan menjadi tidak konsisten dalam pelaksanaan dan penyusunannya
Meningkatnya perhatian terhadap isu keberlanjutan, memberikan peluang pada PROPER untuk berkembang menjadi platform yang lebih inklusif, terutama bagi perusahaan kecil dan menengah. Pengembangan lebih lanjut dapat mencakup penambahan indikator baru yang relevan dengan perubahan iklim, efisiensi energi, dan ekonomi sirkular.
Di masa depan, diperlukan kolaborasi yang lebih erat dengan sektor swasta dan organisasi internasional untuk memperkuat posisi PROPER sebagai model penilaian kinerja lingkungan yang dapat diadopsi di tingkat regional maupun global. Merujuk pada pendekatan insentif dan transparansi, program ini telah berhasil memotivasi banyak perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan lingkungan dan melampaui standar minimum yang ditetapkan oleh regulasi.
Referensi:
Ardiansyah, F. (2020). Peran PROPER dalam Meningkatkan Pengelolaan Lingkungan di Perusahaan. Jurnal Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan, 18(2), 45-56.
Annisa, S. (2021). Efektivitas PROPER dalam Mengendalikan Dampak Lingkungan Perusahaan di Indonesia. Jurnal Manajemen Lingkungan, 15(3), 87-103.
Fahmawati, R., & Purnaweni, H. (2018). Implementasi Kebijakan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) di Kota Semarang. Journal of Public Policy and Management Review, 8(1), 128-141.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2022). Laporan Kinerja PROPER Tahun 2021. KLHK.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2023). Pedoman PROPER. KLHK.