c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

02 September 2025

16:49 WIB

Ditangkap, Kelompok Pemburu Liar Di Merbabu

Kelompok pemburu liar di Merbabu ini ditangkap setelah pengungkapan kasus perburuan satwa liar di kawasan konservasi tersebut pada akhir tahun lalu, yang berhasil mengamankan tersangka AS, SS, dan S

Editor: Rikando Somba

<p>Ditangkap, Kelompok Pemburu Liar Di Merbabu</p>
<p>Ditangkap, Kelompok Pemburu Liar Di Merbabu</p>

Ilustrasi seorang warga yang sedang memburu babi hutan. Youtube/JELAJAH NEGERI.

JAKARTA- Kementerian Kehutanan (Kemenhut)  mengamankan pelaku perburuan liar dengan menggunakan senjata api berdaya rusak tinggi  di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Merbabu, Jawa Tengah.  Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Aswin Bangun mengungkapkan, Selasa (2/9), pihaknya menangkap JW sebagai pelaku  bersama barang bukti satu pucuk senjata tipe PCP kaliber 5,3 mm dan dua ekor kijang (Muntiacus muntjac) hasil buruan.

Penangkapan JW dilakukan setelah pengungkapan kasus perburuan satwa liar di kawasan konservasi tersebut pada akhir tahun lalu, yang berhasil mengamankan tersangka AS, SS, dan S setelah diketahui melakukan kegiatan perburuan di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu.

Ketiganya ditahan di Rutan Polresta Magelang dan dari hasil pemeriksaan terungkap peran JW sebagai aktor utama yang mengorganisir perburuan. Senjata yang digunakan untuk melakukan perburuan liar, juga disembunyikan dengan cara dikubur.

"Penegakan hukum ini tidak hanya berorientasi pada aspek hukum pidana, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan wibawa kawasan konservasi, dalam hal ini Taman Nasional Gunung Merbabu, sebagai ruang hidup satwa liar dan simbol kehormatan ekologis bangsa ini," katanya.

Aswin mengatakan perburuan liar di kawasan taman nasional bukan sekadar pelanggaran hukum tetapi juga sinyal adanya tekanan sistemik terhadap kawasan yang menjadi pusat-pusat keanekaragaman hayati nasional.

Dia mengingatkan bahwa fauna, seperti kijang, rusa, primata, dan spesies endemik lain memiliki peranan penting dalam ekosistem hutan dan lingkungan secara keseluruhan.


Jaringan Perdagangan Satwa Liar
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Balai TN Gunung Merbabu Anggit Haryoso menyampaikan penangkapan aktor utama kasus perburuan di Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Merbabu merupakan bukti nyata komitmen negara dalam menjaga kawasan konservasi dan melindungi satwa liar di dalamnya.

"Melindungi mereka dari perburuan liar merupakan upaya kita dalam menyelamatkan ekosistem di kawasan konservasi yang sangat penting bagi kelestarian hutan," demikian Anggit Haryoso dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Kemenhut juga  membongkar jaringan perdagangan satwa liar dilindungi antar pulau di Malang, Jawa Timur dan mengamankan puluhan tubuh satwa sebagai barang bukti.

Baca juga: Mau Safari Singa Ke Afrika? Ini Tips Aman Bertemu Raja Hutan Di Alam Liar

                   Asyik Mendaki Gunung Sambil Memunguti Sampah

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) Aswin Bangun dalam pernyataan dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, menyampaikan Tim Operasi Gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra bersama Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar jaringan perdagangan antar pulau satwa itu dengan penetapan tersangka berinisial AKP di Malang.

Dari hasil operasi, penyidik mengamankan sedikitnya 29 bagian tubuh satwa liar yang dilindungi, termasuk kulit kepala beruang, tengkorak macan dahan, tengkorak babirusa, taring babirusa, hingga kalung gigi dan kuku beruang. Barang-barang tersebut diyakini berasal dari berbagai daerah di luar Pulau Jawa, menunjukkan adanya peredaran lintas wilayah dalam kejahatan ini.

"Peredaran bagian satwa dilindungi, mulai dari beruang madu, macan dahan, hingga babirusa, menunjukkan ancaman serius terhadap kelestarian hayati Indonesia. Penegakan hukum harus menembus hingga akar jaringan, bukan hanya pelaku lapangan, untuk benar-benar memutus rantai perdagangan ilegal ini," jelas Aswin.

Secara rinci tim menemukan barang bukti awal berupa kulit beruang madu (Helarctos malayanus), kalung gigi harimau (Panthera tigris), dan kalung kuku beruang madu. Saat diminta keterangan, AKP tidak dapat menunjukkan dokumen sah atas kepemilikan bagian-bagian satwa tersebut.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Jabalnusra telah menetapkan AKP sebagai tersangka dan menahannya di Dit Tahti Polda Jawa Timur untuk 20 hari ke depan sambil melengkapi berkas perkara.

Tersangka AKP ini terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan menmggapi hal ini, dan menyatakan bahwa kasus itu menunjukkan masih tingginya ancaman perdagangan satwa liar dilindungi yang keluar-masuk wilayah Jawa Timur.

"Sebagian besar barang bukti yang ditemukan berasal dari satwa liar dilindungi yang hidup di luar Jawa. Ini membuktikan bahwa Jawa Timur sering dijadikan titik transit dalam peredaran satwa dan bagian tubuh satwa lintas pulau," katanya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar