26 Agustus 2024
12:40 WIB
Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Publisher Rights
Komite Publisher Rights terdiri dari unsur Dewan Pers, pakar, dan wakil pemerintah guna menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Suasana depan Gedung Dewan Pers di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Shutterstock/CAHYADI SUGI.
JAKARTA - Dewan Pers telah membentuk Komite Publisher Rights yang terdiri dari 11 orang. Komite ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Penetapan ini dilakukan melalui sidang pleno Dewan Pers yang dipimpin ketua lembaga ini, Ninik Rahayu pada Senin (19/8/2024). Demikian siaran pers Dewan Pers yang dikutip Senin (26/8).
Baca: Jokowi Teken Perpres Publisher Rights
Tertulis dalam siaran pers itu, sidang pleno digelar setelah menerima laporan akhir dari tim seleksi (Timsel) yang telah menuntaskan kerjanya pada Senin (19/8/2024) malam di Jakarta.
“Lima anggota komite mewakili Dewan Pers atau masyarakat pers, lima mewakili unsur ahli dari Kemenko Polhukam dan seorang unsur mewakili Kemenkominfo,” demikian pernyataan Ninik dalam siaran pers itu.
Dia melanjutkan, penetapan ini merupakan bagian dari komitmen Dewan Pers untuk memastikan bahwa perusahaan platform digital berperan secara adil dan bertanggung jawab dalam ekosistem media di Indonesia.
“Kita berharap dengan terbentuknya Komite ini, jurnalisme berkualitas dapat lebih terlindungi sementara hak-hak jurnalis dan media tetap terjaga,” urai Ninik.
Langkah ini, menurut Ninik, akan memperkuat keberlanjutan jurnalisme di era digital.
Selain menetapkan anggota Komite, pleno Dewan Pers juga menyetujui beberapa dokumen penting hasil kerja Gugus Tugas yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas Komite. Adapun dokumen tersebut berisi tentang kerangka dan mekanisme kerja Komite, tentang tata kelola Komite, SOP mediasi Komite pengawasan, tentang perjanjian, lisensi konten dan bagi hasil, serta SOP pengawasan pelaksanaan.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi bahan penting bagi Komite dalam menjalankan tugas selain berpedoman pada Perpres 32 Tahun 2024.
Berikut anggota Komite Publisher Rights dari unsur Dewan Pers, yakni Alexander Carolus Suban, Fransiskus Surdiarsis, Herik Kurniawan, Sasmito, dan Suprapto.
Kemudian, dari unsur pakar, yakni Ambang Priyonggo, Damar Juniarto, Guntur Syahputra Saragih, Indriaswati Dyah Saptaningrum, dan Kristiono Setyadi.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Mediodecci Lustarini mewakili unsur pemerintah.
Tim seleksi juga menetapkan dua cadangan dari wakil Dewan Pers, yakni Bekti Nugroho dan Pasaoran Simanjuntak. Sedang cadangan dari Kemenko Polhukam adalah Arif Satria, dan Didin Muhafidin.