20 Februari 2024
19:49 WIB
Penulis: Al Farizi Ahmad
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah menyadari berbagai tantangan yang dihadapi oleh insan pers di era digital saat ini. Karenanya, pemerintah terus berupaya untuk mendukung ekosistem pers yang adaptif dan tetap menghormati kebebasan pers.
Presiden memastikan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (Perpres) tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, atau Perpres Publisher Rights.
"Seperti yang sudah saya sampaikan pada peringatan hari pers nasional tahun lalu. Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri nasional ini yang dinanti-nanti, " kata Jokowi saat memberikan sambutan acara Puncak Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2).
Jokowi menuturkan, proses yang diambil terkait Publisher Right sangat panjang dan banyak perbedaan pendapat. Hal ini melelahkan bagi banyak pihak serta sulit sekali menemukan titik temu.
"Sebelum menandatangi saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers," tuturnya.
Aspirasi yang ia terima tidak betul-betul bulat. Ada perbedaan antara media konvensional dengan platform digital.
"Platform digital besar juga punya aspirasi dan kita juga timbang-timbang terus implikasinya. Setelah semua ada kesepahaman, mulai ada titik temu ditambah lagi Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan dan perusahaan asosiasi media juga mendorong terus. Akhirnya kemarin saya meneken Perpres tersebut," ucapnya.
Jokowi menambahkan, semangat awal dari Perpres ini adalah keinginan jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif. Selain itu, juga jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia.
"Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital. Kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital, " tambahnya.
Perpres ini, kata Jokowi, sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Karena Publisher Right lahir dari inisiatif insan pers.
"Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas, " tegasnya.
Iklan Pemerintah
Dalam kesempatan itu, Jokowi mengatakan bahwa implementasi Perpres juga masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi terutama selama masa transisi baik itu berupa respons dari platform digital juga dari masyarakat pengguna layanan.
"Terhadap perusahaan pers yang saya tahu sedang menghadapi masa-masa sulit di tengah platform digital ini, pemerintah juga tidak tinggal diam. Pemerintah terus mencari solusi dan kebijakan afirmatif untuk perusahaan pers di dalam negeri, " katanya.
"Saya juga meminta Menkominfo agar memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers. Minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan. Perusahaan pers dan kita semua harus tetap memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini," tutupnya.