c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

23 Juli 2025

14:36 WIB

Dewan Pers Catat Kenaikan Laporan Masyarakat

Dewan Pers sebut sebab pengaduan masyarakat naik karena beberapa sebab. 

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Dewan Pers Catat Kenaikan Laporan Masyarakat</p>
<p>Dewan Pers Catat Kenaikan Laporan Masyarakat</p>

Seorang wartawan meletakkan kartu identitasnya saat menggelar aksi tolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran di Bundaran DPRD Jember, Jawa Timur, Kamis (16/5/2024). Antara Foto/Seno.

SURABAYA - Anggota Dewan Pers, Maha Eka Swasta mengatakan, pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan media massa ke lembaga tersebut, dewasa ini cenderung mengalami peningkatan.

Ketua Informasi dan Komunikasi Dewan Pers ini mengemukakan hal itu pada Pra-Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan Perum LKBN Antara yang dilakukan secara dalam jaringan dari Jakarta, Rabu (23/7).

"Pengaduan di Dewan Pers cenderung naik. Kenapa? Bisa karena wartawannya tidak paham Kode Etik Jurnalistik (KEJ) atau warganya yang makin melek literasi karena sekarang memiliki akses yang lebih banyak," urai dia dikutip dari Antara.

Baca juga: Ahli Ingatkan Penanganan Masalah Pemberitaan Pers Melalui Dewan Pers

Pria yang akrab dipanggil Mekos ini menunjukkan data pada Juni 2025, jumlah pengaduan yang masuk ke Dewan Pers mencapai 199 pengaduan sehingga menjadi rekor pengaduan tertinggi.

"Tentu Dewan Pers akan memroses pengaduan tersebut. Ketika ada sengketa berita ini ranah Dewan Pers. Sengketa berita bukan ranah pidana, tetapi ranah Dewan Pers," tegas dia.

Dia mengatakan untuk meminimalisasi pengaduan tersebut, wartawan harus memahami KEJ dan tidak hanya mencari click bait dalam pembuatan berita.

"Biar media dipercaya, maka wartawannya perlu memahami KEJ. Yakni, pedoman yang jelas profesi jurnalistik, sebagaimana dokter yang juga memiliki kode etik," urai Mekos.

Mekos menegaskan kalau ada pelanggaran pemberitaan maka diselesaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, kecuali bagi wartawan yang melakukan pelanggaran pidana, seperti pemerasan.

"Mengapa KEJ diperlukan? Untuk melindungi wartawan, menjamin kebebasan pers, dan memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang benar," lanjut dia.

Sedangkan saat sesi tanya jawab, Mekos mengatakan pengaduan yang paling banyak adalah pelanggaran yang mencampurkan opini dan fakta.

Dalam memproses pengaduan, Dewan Pers menggunakan sejumlah mekanisme, seperti menyelesaikan lewat surat dan melakukan mediasi atau risalah.

Sementara itu, uji kompetensi wartawan (UKW) gelaran Perum LKBN Antara akan diselenggarakan di Surabaya pada 30–31 Juli 2025, dengan diikuti 30 peserta dari jenjang muda hingga utama dari berbagai media yang ada di Jawa Timur.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar