24 April 2025
18:33 WIB
Dewan Pers Akan Periksa Direktur JAKTV
Kejaksaan Agung telah menyerahkan dokumen terkait perkara dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar kepada Dewan Pers, Kamis (24/4)
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berbicara dengan awak media di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
JAKARTA - Dewan Pers akan memeriksa Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif Tian Bahtiar dalam waktu dekat. Rencana pemeriksaan ini telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar.
“Kami memohon juga dipertimbangkan untuk pengalihan penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan, karena kami juga menghadirkan pihak untuk kami dalami,” imbuh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu di gedung Dewan Pers, Kamis (24/4).
Ninik juga memastikan telah menerima 10 bundel dokumen dari Kejagung. Pihaknya akan menganalisisnya, serta mengklarifikasi kepada pihak terkait, sebelum menentukan perilaku Tian Bahtiar melanggar kode etik jurnalistik atau tidak.
“Kewenangan etik itu terkait dengan konten berita maupun terkait dengan perilaku wartawan. Apakah bisa dipidana atau tidak dipidana dari perilaku itu? Kalau ada yang sifatnya tindak pidana tidak menutup kemungkinan, bisa,” tambahnya.
Kejagung menyatakan, akan menunggu Dewan Pers menilai dokumen yang telah diserahkan tersebut. Penyerahan dokumen ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.
“Kami meneruskan sekitar 10 dokumen yang diminta oleh Dewan Pers, dan pada hari ini Puspenkum setelah menerima dari penyidik, kami teruskan ke Dewan Pers,” kata Harli di gedung Dewan Pers.
Baca juga: Direktur JAKTV Tersangka, Kejagung Diminta Berkoordinasi Dengan Dewan Pers
Meski begitu, Harli kembali menegaskan, perbuatan yang dilakukan Tian Bahtiar merupakan perbuatan personal. “Tapi saya mau tegaskan. Berkali-kali saya sampaikan bahwa terkait dengan apa yang sedang dikerjakan penyidik terhadap bersangkutan itu lebih kepada perbuatan personal,” tegas Harli.
Untuk diketahui, Penyidik telah menetapkan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perintangan penyidikan, penuntutan hingga pengadilan kasus tindak pidana korupsi PT Timah, impor gula dan ekspor crude palm oil (CPO).
Selain Tian Bahtiar, penyidik turut menetapkan advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.