02 Juli 2025
09:13 WIB
Deregulasi Impor Hasil Hutan Bentuk Kepastian Hukum
Deregulasi hasil hutan diyakini pemerintah menarik investasi dan menyerap tenaga kerja.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. ANTARA/Anita Permata Dewi/am.
JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menilai kebijakan deregulasi impor terhadap produk kehutanan dapat memberikan kepastian hukum, memudahkan investasi, dan membangun lapangan kerja.
“Ini bagian dari yang akan kita kelola dengan baik regulasinya, sehingga adanya kepastian hukum, bagian dari ease of doing bussiness untuk memudahkan investasi, dan membangun lapangan kerja,” ungkap Menhut Raja Juli dikutip dari Antara di Jakarta, Selada (1/7).
Selain itu, usulan deregulasi ini sudah melalui diskusi yang matang dari beberapa kementerian teknis, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Keuangan.
“Saya ingin menegaskan sekali lagi komitmen Kementerian Kehutanan untuk menyetujui, sepakat, karena ini bagian dari tim. Paket deregulasi ini sudah kita kerjakan bersama-sama,” ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan kebijakan deregulasi impor tahap pertama guna meningkatkan daya saing global.
Terdapat 10 komoditas yang dilakukan relaksasi dengan komoditas produk kehutanan paling banyak sebesar 441 kode HS (Harmonized System) atau produk yang diperdagangkan dalam kegiatan ekspor dan impor.
“Produk kehutanan ini lebih banyak jumlah HS-nya daripada yang lain. Sebagian besar produk kehutanan yang diimpor ini memang bahan baku untuk industri, sehingga perlu dilakukan deregulasi. Misalnya kayu log, kayu lapis, peti kayu, dan lainnya,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso pada Senin (30/6).
Baca juga: Publik Kritik Bagi Rencana Kemedag Pangkas Kebijakan SLVK
Deregulasi impor produk kehutanan dilakukan dengan menghilangkan Persetujuan Impor (PI). Pemerintah menilai, kebijakan ini diperlukan untuk mengetahui legalitas kayu dari luar negeri dan mencegah eksploitasi hutan.
“Ini tetap ada deregulasi impor dari Kementerian Kehutanan untuk mengetahui ketelusuran legalistas kayu tersebut dari luar negeri dan tidak terjadi eksploitasi hutan di dalam negeri. Jadi, tetap perlu saran legalitasnya, ada bentuk deregulasi impor dari Kementerian Kehutanan,” ujar Mendag Budi.