c

Selamat

Senin, 10 November 2025

NASIONAL

21 Agustus 2025

10:25 WIB

Daftar KIP Kuliah Berakhir 31 Oktober 2025, Seperti Ini Caranya!

Penerima KIP Kuliah mendapatkan bantuan biaya hidup yang ditetapkan oleh Kemendikti berdasarkan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Daftar KIP Kuliah Berakhir 31 Oktober 2025, Seperti Ini Caranya!</p>
<p>Daftar KIP Kuliah Berakhir 31 Oktober 2025, Seperti Ini Caranya!</p>

Ilustrasi penerima KIP Kuliah. Dok/kemdikbud

JAKARTA - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dengan sumber anggaran berasal dari APBN 2025, masih dibuka hingga 31 Oktober mendatang. Peminat KIP dapat mendaftar secara daring melalui laman kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.

Dikutip dari dokumen Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025, ada dua cara pendaftaran KIP Kuliah. Pertama, siswa mendaftar secara mandiri. Kedua, perguruan tinggi mendaftarkan siswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.

Berikut adalah tata cara pendaftaran KIP Kuliah secara mandiri. Pertama, siswa melakukan pendaftaran akun secara mandiri melalui laman kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id. Kedua, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif.

Ketiga, sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi data dan kelayakan mendapatkan KIP Kuliah. Jika validasi sukses, sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan. 

Keempat, siswa masuk ke laman KIP Kuliah menggunakan nomor pendaftaran dan kode akses. Kelima, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih (SNBP/SNBT/Mandiri).

Keenam, calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi akan melalui verifikasi lebih lanjut. Setelah itu, yang bersangkutan diusulkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti) sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca juga:  Mendikti Dapat Laporan Pungli Hingga Penguasaan Kartu ATM KIP Kuliah

Untuk menjadi penerima program bantuan biaya pendidikan ini, mahasiswa juga harus memenuhi setidaknya tiga syarat. Pertama, penerima adalah lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya. 

Kedua, sudah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi, baik PTN atau PTS, pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi. Ketiga, memiliki potensi akademik baik, tapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Penerima KIP Kuliah mendapatkan pembebasan biaya kuliah, baik UKT maupun SPP. Pemerintah membayarkan biaya kuliah itu langsung ke rekening perguruan tinggi.

Selain itu, penerima KIP Kuliah mendapatkan bantuan biaya hidup yang ditetapkan oleh Kemendikti berdasarkan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi. Biaya hidup ini terbagi ke dalam lima klaster, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar