c

Selamat

Senin, 10 November 2025

NASIONAL

18 Juni 2025

18:26 WIB

Mendikti Dapat Laporan Pungli Hingga Penguasaan Kartu ATM KIP Kuliah

Mendikti Brian Yuliarto menegaskan tak boleh ada pungli, tak boleh ada pemotongan bantuan untuk biaya hidup, tak boleh ada penerima fiktif, dan tak boleh ada pihak yang menyimpan kartu ATM KIP Kuliah

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Mendikti Dapat Laporan Pungli Hingga Penguasaan Kartu ATM KIP Kuliah</p>
<p>Mendikti Dapat Laporan Pungli Hingga Penguasaan Kartu ATM KIP Kuliah</p>

Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. (ANTARA/HO-Puslapdik Kemendikbudristek)

JAKARTA - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menerima sejumlah laporan terkait penyalahgunaan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Penyalahgunaan ini berupa pungutan liar, pemotongan dana bantuan, hingga penguasaan kartu ATM mahasiswa oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kami menegaskan KIP Kuliah adalah hak penuh dari mahasiswa," ujar Brian dalam keterangan yang diunggah akun Instagram resmi Kemendiktisaintek, Rabu (18/6).

Oleh karena itu, lanjut dia, tidak boleh ada pungutan tambahan, tidak boleh ada pemotongan bantuan untuk biaya hidup, tidak boleh ada penerima fiktif, dan tidak boleh ada pihak yang menyimpan kartu ATM atau tabungan mahasiswa.

Brian berkata berbagai penyalahgunaan itu bukan saja pelanggaran administratif. Namun, juga pengkhianatan terhadap amanah dan harapan mahasiswa.

Dia mengingatkan, program KIP Kuliah dibuat agar tidak ada anak yang gagal kuliah karena masalah ekonomi. Program ini khususnya hadir untuk membantu anak-anak yang cerdas dan berprestasi, tapi berasal dari keluarga tidak mampu.

Brian pun meminta seluruh pimpinan perguruan tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama menjaga integritas program KIP Kuliah. Di samping itu, mahasiswa, dosen, dan masyarakat umum yang menemukan indikasi penyalahgunaan KIP Kuliah bisa melaporkannya ke Kemendiktisaintek.

Laporan itu bisa disampaikan melalui media sosial resmi Kemdiktisaintek, Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemdiktisaintek, helpdesk KIP Kuliah, dan laman resmi lapor.go.id.

"Kami pastikan semua laporan akan kami tindak lanjuti," pungkas Brian.

Dikutip dari dokumen Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025, tahap pendaftaran akun KIP Kuliah berlangsung pada 3 Februari hingga 31 Oktober 2025. Sementara itu, seleksi dan penetapan penerima berlangsung pada 1 Juli hingga 31 Oktober 2025 mendatang.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar