18 Juni 2025
11:17 WIB
Cendekiawan Desak Penegasan Larangan Tambang di Pulau Kecil
Penegasan larangan tambang di pulau kecil sebagai amanat UU PWP3K.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Pemandangan pulau kecil di dekat Maumere, Flores, Nusa Tenggara Timur. Shutterstock/Christopher Mosw itzer .
JAKARTA - Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI) mengemukakan perlunya penegasan larangan penambangan di pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari 2.000 kilometer persegi (km2).
Ketua Umum ICPI Azril Azhari menanggapi polemik tambang di daerah tujuan wisata Raja Ampat, Papua Barat Daya dengan menyarankan agar pemerintah meninjau ulang model pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Mencegah polemik tambang nikel di Raja Ampat, kami menyarankan pemerintah harus meninjau ulang model pembangunan di Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K)," urai Azril dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (18/6).
Dia mengutip Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP3K, pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diprioritaskan untuk usaha konservasi, pendidikan, penelitian, pariwisata, perikanan, dan peternakan.
Baca juga: Green Faith Desak Cabut Semua IUP di Pulau Kecil
Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Maret 2024 memutuskan menolak permohonan pengujian aturan larangan penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diajukan oleh PT Gema Kreasi Perdana.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa pada pokoknya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan dengan tujuan melindungi, konservasi, rehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan.
Enny memaparkan, pulau-pulau kecil sangat rentan dan terbatas sehingga membutuhkan pelindungan khusus, termasuk dari kegiatan yang dikategorikan sebagai abnormally dangerous activity (aktivitas yang membahayakan) lingkungan seperti pertambangan.
"UU 1 Tahun 2014 dan Putusan MK ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menghentikan pertambangan di seluruh pulau-pulau kecil di Indonesia," kata Azril.
Dia mengemukakan, pemerintah juga bisa menjadikan peraturan perundangan tersebut sebagai dasar dalam menyusun peraturan baru untuk menegaskan larangan penyelenggaraan usaha tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil guna melindungi lingkungan, ekosistem, dan masyarakatnya.
Baca juga: DPR Dorong Regulasi Tambang di Pulau Kecil
Azril mengingatkan Raja Ampat merupakan daerah pariwisata berkelanjutan dan pulau-pulau kecilnya merupakan bagian dari UNESCO Global Geopark yang harus dilindungi.
Pengelolaan pariwisata di wilayah itu harus dengan memperhatikan kelestarian lingkungan, keberlanjutan ekosistem, kelestarian budaya, dan kesejahteraan masyarakatnya.
"Bila focus pada ekonomi harusnya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat lokal setempat/residen, bukan untuk profit pemilik dana," tegas Azril.