16 Desember 2024
08:00 WIB
Catatan Rencana Amnesti Dari Presiden Prabowo
Amnesti dari Presiden Prabowo menurut ICJR perlu pedoman jelas dalam aturan minimal peraturan menteri.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi sel penjara. Shutterstock/FOTOKITA.
JAKARTA - Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menyatakan, rencana Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti pada sekitar 44.000 narapidana, harus dilaksanakan secara akuntabel dan transparan.
“Kami sepakat rencana pemerintah atas dasar kemanusiaan dan HAM. Namun, proses pemberian amnesti tersebut harus dilakukan secara akuntabel dan transparan,” ungkap Maidina dikutip dari Antara di Jakarta, Minggu (15/12).
Menurut dia, pemberian amnesti harus berbasis kebijakan yang bisa diakses publik sehingga dapat dinilai dan dikritisi. Teknis pemberian amnesti perlu dirumuskan dalam peraturan, minimal peraturan menteri, untuk menjamin standardisasi pelaksanaan penilaian dan pemberian amnesti.
Penilaian juga harus berbasiskan hasil pembinaan yang memperhatikan aspek psikososial dan kesehatan.
ICJR sepakat mengenai pemberian amnesti bagi narapidana pengguna narkotika. Perkumpulan itu sudah menyuarakan sejak lama, pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi harus dikeluarkan dari penjara.
Amnesti bagi pengguna narkotika harus dilegitimasi dengan pengesahan revisi Undang-Undang Narkotika yang memperkenalkan dekriminalisasi pengguna narkotika, sambung dia.
Baca: Memahami Grasi, Amnesti, Dan Abolisi
Mengenai rencana amnesti untuk narapidana kasus penghinaan presiden, ICJR menilai aturan tentang itu di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru semestinya ikut dihapus.
Sementara itu, terkait narapidana yang diberi amnesti karena sakit, ICJR mengingatkan perlunya pertimbangan tentang tindak pidana yang dilakukan warga binaan tersebut. Hal ini mengingat amnesti berdampak kepada dihapuskannya hukum pidana bagi yang bersangkutan.
Untuk narapidana tindak pidana umum tertentu dengan korban teridentifikasi, maka lebih tepat menerima grasi atau pengampunan presiden, bukan penghapusan pidana lewat amnesti.
Terkait rencana amnesti narapidana untuk menjadi tenaga swasembada pangan dan komponen cadangan (komcad), ICJR menilai rencana tersebut rentan bersifat eksploitatif.
Jika narapidana bekerja sebagai bagian dari pembinaan, hak atas upah harus dibayarkan. Hal tersebut bahkan bisa dilakukan saat ini tanpa perlu amnesti.
Sebelumnya, Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jumat (13/12). Salah satu isu yang dibahas pada rapat tersebut adalah pemberian amnesti kepada narapidana tertentu.
Menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terdapat sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti. Namun, jumlah pasti masih dalam asesmen untuk selanjutnya akan dipertimbangkan oleh DPR.