c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

09 November 2022

10:50 WIB

Cara Beli E-Meterai Untuk Syarat PPPK

Calon peserta PPPK wajib gunakan e-meterai di seluruh dokumen pendaftaran PPPK 2022. Bagaimana cara daftar dan beli e-meterai? berikut penjelasannya.

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Leo Wisnu Susapto

Cara Beli E-Meterai Untuk Syarat PPPK
Cara Beli E-Meterai Untuk Syarat PPPK
Ilustrasi e-meterai. indonesiabaik.id.

JAKARTA - Pemerintah secara resmi kembali membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan calon peserta PPPK untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) di seluruh dokumen pendaftaran pada seleksi PPPK 2022. Penggunaan e-meterai ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kecurangan dengan penggunaan meterai palsu oleh para peserta.

Apa itu e-meterai?

Mengutip Indonesiabaik, Rabu (9/11), e-meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah. E-meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.

Meterai ini nilainya Rp10.000. Dimensi e-meterai Rp10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.

Baca juga: Kejar Target Penerimaan Pajak 2023, Pemerintah Diminta Atur Strategi

Pada meterai elektronik tersebut, terdapat ciri-ciri e-meterai yang menunjukkan keasliannya. Masing-masing e-meterai memiliki kode unik berupa nomor seri. 

Selain itu, setiap e-meterai juga terdapat keterangan tertentu. Yakni, terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”.

Serta, angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai yaitu angka Rp10.000 dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” sebagaimana tarif bea meterai yang melekat dalam e-meterai tersebut.

Distributor resmi

Para calon pelamar seleksi PPPK bisa membeli e-materai di https://e-meterai.co.id/. Berdasarkan laman sscasn.bkn.go.id, ada lima distributor resmi materai elektronik atau e-materai.

Kelima distributor tersebut adalah PT Peruri Digital Security (PDS) https://e-meterai.co.id. Lalu, PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id.

Kemudian, PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id, PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id. Berikutnya, Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id.

Cara lain untuk beli materai dapat melalui mitra atau reseller dari setiap distributor tersebut dan juga dapat dilakukan pada Kantor Pos Indonesia terdekat.

Baca juga: Berharap Pajak ‘Si Kaya’

Satu meterai elektronik dihargai Rp10.000, yang pembayarannya bisa dilakukan melalui virtual account, QRIS Finpay, bank, PT Pos, Pegadaian, maupun Alfamart Group.

Cara beli

Sebagai contoh, pembelian di e-meterai.co.id, Anda dapat mendaftarkan akun terlebih dahulu di laman e-meterai.co.id. Login dengan memasukkan email dan kata sandi terdaftar. Jika belum terdaftar, silakan membuat akun terlebih dahulu. Kemudian masukkan kode OTP yang terkirim untuk proses validasi.

Jika sudah memiliki akun login kembali dengan e-mail, password, dan masukkan kode captcha. Setelah itu, akan diperoleh kode OTP yang dikirimkan melalui e-mail. Masukkan kode OTP tersebut Anda akan diarahkan ke halaman utama, pilih menu Pembelian. Lalu, masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan klik.

Bayar Secara otomatis akan muncul invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran. Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan dan klik Lanjut. 

Lakukan pembayaran sesuai informasi yang tertera. Sebelum melakukan pembubuhan e-meterai, wajib untuk menandatangani dokumen yang akan dibubuhi e-meterai. Pembubuhan e-meterai dilakukan dengan cara menekan tombol 'Unggah E-Meterai'.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar