c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

19 September 2025

10:37 WIB

BPOM Tak Temukan Etilon Oksida di Indomie Soto Banjar

Etilon oksida dilarang di Indonesia berdasarkan uji sampel produk yang diteliti FDA Taiwan.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>BPOM Tak Temukan Etilon Oksida di Indomie Soto Banjar</p>
<p>BPOM Tak Temukan Etilon Oksida di Indomie Soto Banjar</p>

Petugas menguji coba contoh makanan di laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta.  ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/16.

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak menemukan kandungan etilon oksida (EtO) pada produk mi instan Indomie Soto Banjar Limau Kulit. Kesimpulan ini didapatkan dari hasil uji sampel produk pada batch yang sama dengan yang ditemukan di Taiwan.

"Hasil pengujian BPOM menunjukkan bahwa EtO dan 2-kloroetanol (2-CE) pada produk tersebut tidak terdeteksi," terang BPOM melalui penjelasan publik nomor HM.01.1.2.09.25.154 yang terbit pada Kamis (18/9) malam.

Sebelumnya, Taiwan Food and Drug Administration (FDA) melalui situs resminya menyatakan produk Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kuit yang beredar di Taiwan mengandung EtO sebesar 0,1 mg/kg. Mengacu pada standar di Taiwan, residu EtO ditetapkan pada tingkat batas kuantifikasi (limit of quantification/LoQ) 0,1 mg/kg.

Meski begitu, hasil uji sampel BPOM menunjukkan produk tersebut memenuhi syarat batas maksimal EtO dan 2-CE di Indonesia, yaitu di bawah 0,01 mg/kg. Angka ini jauh di bawah batas maksimal residu EtO dan 2-CE yang ditetapkan FDA Taiwan.

Baca juga: BPOM Sebut Kandungan Etilon Oksida Indomie Tak Melebihi Batas 

Selain itu, BPOM melakukan perluasan uji sampel terhadap produk yang beredar di Indonesia untuk memastikan keamanan produk, termasuk pada batch yang berbeda. Hasilnya menunjukkan hal yang sama, yaitu kandungan EtO dan 2-CE tidak terdeteksi.

EtO merupakan senyawa berbentuk gas dan mudah menguap yang umumnya digunakan sebagai pestisida. Di Indonesia, EtO dilarang digunakan sebagai pestisida berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida.

Pemerintah juga telah mengatur batas maksimal residu (BMR) EtO sebesar 0,01 mg/kg melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.

Berbagai negara memiliki batas maksimal EtO dan 2-CE yang berbeda. Di Amerika Serikat, batas maksimal EtO ditetapkan sebesar 7 mg/kg dan 2-CE sebesar 940 mg/kg. Sementara itu, di Singapura batas maksimal EtO sebesar 50 mg/kg pada rempah-rempah. Lalu, Uni Eropa mengatur total jumlah EtO dan 2-CE sebesar 0,01--0,1 mg/Kg.

BPOM menyampaikan, hingga saat ini Codex Alimentarius Commission sebagai organisasi internasional di bawah World Health Organization (WHO) dan Food and Agriculture Organization (FAO) pun belum mengatur batas maksimal residu, baik untuk EtO maupun 2-CE.

"BPOM akan melakukan klarifikasi kepada Taiwan FDA terkait permasalahan ini, termasuk metode analisis yang digunakan serta parameter dan kesimpulan ujinya," pungkas BPOM.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar