c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

16 Mei 2025

11:11 WIB

BNN Harap LPSK Maksimal Lindungi Saksi Kasus Narkotika 

LPSK lindungi saksi dan korban narkotika dari ancaman orang-orang di jaringan narkotika.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>BNN Harap LPSK Maksimal Lindungi Saksi Kasus Narkotika&nbsp;</p>
<p>BNN Harap LPSK Maksimal Lindungi Saksi Kasus Narkotika&nbsp;</p>

Ilustrasi narkoba. Shutterstock/dok.

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelindungan pada saksi dan korban kasus narkotika.

“Agar mencegah intimidasi, ancaman, bahkan kekerasan terhadap saksi dan korban oleh pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan narkotika," ucap Marthinus dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (16/5).

BNN dan LPSK sebelumnya menggelar audiensi di Jakarta (15/5). Pada forum itu, Kepala BNN menyatakan, salah satu isu krusial yang dibahas dalam audiensi, yakni pelindungan saksi dan korban pada kasus narkotika. Karena, hal itu selama ini menjadi tantangan besar dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika.

Kepala BNN berahap, pelindungan pada saksi dan korban, akan membuat mereka lebih terbuka memberikan informasi akurat dan menyeluruh. Karena, informasi itu krusial untuk keberhasilan proses hukum dan penindakan kasus narkotika.

Baca juga: BNN Perkirakan Transaksi Narkoba di Indonesia Rp524 Triliun

Selain itu, Kepala BNN juga mengungkapkan harapannya agar program pelindungan dapat selaras dengan program rehabilitasi.

Untuk itu, Marthinus menginstruksikan jajaran BNN provinsi maupun kabupaten/kota untuk aktif menjalin komunikasi dan berkolaborasi dengan LPSK, sebagai tindak lanjut dari pertemuan.

"Dari kegiatan audiensi ini, BNN mengharapkan sinergisitas strategis dengan LPSK dapat menghasilkan berbagai langkah konkret dalam memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban serta mempercepat terwujudnya Indonesia Bersinar (bersih dari narkoba)," urai dia.

Audiensi dilakukan Kepala BNN bersama dengan Ketua LPSK Achmadi. Audiensi yang dilakukan guna memperkuat sinergi dalam upaya pemberantasan narkotika tersebut juga diikuti oleh BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota dari seluruh wilayah Indonesia secara daring.

Sebelumnya, BNN memperkirakan potensi nilai transaksi belanja narkoba ilegal di Indonesia mencapai Rp524 triliun per tahun.

Oleh karena itu, dalam rencana strategis periode 2025—2029, BNN berencana untuk melakukan penguatan sumber daya dan infrastruktur agar dapat lebih optimal dalam menangani permasalahan narkoba.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar