15 November 2025
08:59 WIB
Bawaslu Ketat Awasi Kampanye Pakai AI
Bawaslu wajibkan pengawas pemilu memahami kampanye di media sosial pakai AI.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi AI atau Artificial Intelligence. Shutterstock/Iurii Motov.
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meningkatkan kemampuan pengawas pemilu menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk mengawasi pelaksanaan pemilu di ruang digital.
"Bawaslu berupaya meningkatkan kapasitas jajaran pengawas pemilu supaya mereka tidak gagap memanfaatkan AI," kata Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (14/11).
Lolly memaparkan, Bawaslu akan menggandeng banyak pakar teknologi informasi dan siber untuk merumuskan formula terbaik dalam penguatan pengawasan ruang digital terkait pemilu.
Menurut dia, para pengawas pemilu akan mengalami kesulitan mengawasi penggunaan AI terkait pemilu apabila tidak dibekali dengan kemampuan yang relevan.
"Karena secanggih apa pun niat untuk melakukan pengawasan, kalau tidak diimbangi kecanggihan beradaptasi dengan teknologi maka dia akan kesulitan," papar Lolly dikutip dari Antara.
Lolly juga membahas soal anggaran untuk program penguatan kapabilitas para pengawas pemilu. Saat ini anggaran Bawaslu cukup terbatas, namun dia memastikan pengawasan ruang digital tetap menjadi prioritas lembaganya.
"Sesuatu yang sudah kita tahu akan berpotensi menimbulkan masalah yang besar, berdampak besar, tapi karena tidak ada anggaran lalu tidak dilakukan upayanya? Bagi Bawaslu itu tidak mungkin karena kami diberi amanah untuk memastikan konsepnya clear, mitigasi dilakukan secara kuat," tuturnya.
Lolly juga menambahkan penggunaan AI tidak sepenuhnya dilarang, namun tidak boleh berlebihan dan harus tetap dalam koridor yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Berkenaan dengan batas penggunaan AI itu apa sih? Sebetulnya kan sudah ada ya, keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2023 berkenaan dengan citra diri. Jadi, bunyi putusannya itu menyatakan bahwa penggunaan AI itu harus ada dalam batas yang wajar, tidak boleh ada manipulasi yang berlebihan," kata Lolly.
MK melalui Putusan Nomor 166/PUU-XXI/2023 secara jelas melarang penggunaan AI yang berlebihan dalam kampanye pemilu.
MK memutuskan foto atau gambar dalam kampanye pemilihan umum tidak boleh direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi AI.
Ketentuan tersebut merupakan tafsir baru MK terhadap frasa "citra diri" yang berkaitan dengan foto/gambar dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Pemilu.
Baca juga: Perlu Pengawasan Meme dan AI Pada Pemilu
Pada mulanya, Pasal 1 angka 35 hanya berbunyi "Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu."
MK menilai, frasa "citra diri" dalam pasal dimaksud belum memberikan batasan tegas. Padahal, sebagai ketentuan umum, pasal tersebut seharusnya memberi pengertian yang jelas karena akan digunakan sebagai rujukan dari ketentuan yang terdapat pada norma lainnya di UU Pemilu.
Kondisi tersebut, menurut MK, berpotensi menimbulkan multitafsir atau ketidakjelasan dan berpeluang memunculkan praktik-praktik peserta pemilu menampilkan jati dirinya yang mengandung rekayasa atau manipulasi.
Oleh sebab itu, MK mengubah pemaknaan frasa "citra diri" dengan mewajibkan peserta pemilu menampilkan foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan AI.