13 November 2025
09:54 WIB
Perlu Pengawasan Meme dan AI Pada Pemilu
Bawaslu sebut ada beberapa peserta Pemilu 2024 yang menggunakan meme dan AI dalam berkampanye.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) di Jakarta, Kamis (7/9/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni.
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendorong pengawasan kampanye pemilihan umum mendatang yang menggunakan format meme dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
"(Kampanye dengan) AI-nya sudah mulai ada, ini beberapa. Kami berharap nanti kami akan memulai proses-proses pengawasan di kampanye ke depan," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Rabu (13/11) dikutip dari Antara.
Bagja mengungkapkan, pada Pemilu 2024, ada beberapa peserta pemilu yang menggunakan meme dan AI dalam berkampanye.
Menurut dia, penggunaan format tersebut harus segera diatur secara hukum demi memberikan landasan legal untuk penegakan hukum apabila terjadi permasalahan hukum.
"Ini yang menjadi PR (pekerjaan rumah) kita ke depan setelah tahun 2024 ada beberapa pasangan calon yang menggunakan AI dan meme dalam kampanye. Menjadi permasalahan untuk Bawaslu melakukan penegakan hukum, atau melakukan solusi terhadap permasalahan hukum tersebut," ujar Ketua Bawaslu.
Sebelumnya, Bagja mendorong agar regulasi terkait kecerdasan buatan dan perkembangannya turut diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang bergulir di parlemen.
Dalam hal ini, Bagja mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 166/PUU-XXI/2023 secara jelas melarang penggunaan AI yang berlebihan dalam kampanye pemilu.
MK memutuskan foto atau gambar dalam kampanye pemilihan umum tidak boleh direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi AI.
Ketentuan tersebut merupakan tafsir baru MK terhadap frasa "citra diri" yang berkaitan dengan foto/gambar dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Pemilu.
Pada mulanya, Pasal 1 angka 35 hanya berbunyi "Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu."
MK menilai, frasa "citra diri" dalam pasal dimaksud belum memberikan batasan tegas. Padahal, sebagai ketentuan umum, pasal tersebut seharusnya memberi pengertian yang jelas karena akan digunakan sebagai rujukan dari ketentuan yang terdapat pada norma lainnya di UU Pemilu.
Kondisi tersebut, menurut MK, berpotensi menimbulkan multitafsir atau ketidakjelasan dan berpeluang memunculkan praktik-praktik peserta pemilu menampilkan jati dirinya yang mengandung rekayasa atau manipulasi.
Oleh sebab itu, MK mengubah pemaknaan frasa “citra diri” dengan mewajibkan peserta pemilu menampilkan foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan AI.