c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

10 Februari 2025

18:52 WIB

Batasan Cek Kesehatan Gratis 30 Hari Sejak Tanggal Ulang Tahun

Untuk bayi baru lahir, cek kesehatan gratis dilakukan pada hari kedua setelah kelahiran, sedangkan untuk anak sekolah dilakukan di sekolah saat tahun ajaran baru dan tidak pada saat ulang tahun

Editor: Nofanolo Zagoto

<p dir="ltr" id="isPasted">Batasan Cek Kesehatan Gratis 30 Hari Sejak Tanggal Ulang Tahun</p>
<p dir="ltr" id="isPasted">Batasan Cek Kesehatan Gratis 30 Hari Sejak Tanggal Ulang Tahun</p>

Foto ilustrasi pemeriksaan kesehatan. Antara Foto/Irfan Anshori


JAKARTA - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyatakan batasan pelayanan Cek Kesehatan Gratis (CKG) sampai 30 hari sejak tanggal ulang tahun pasien.

"Cek Kesehatan Gratis hanya dilakukan pada hari ulang tahun sampai 30 hari kemudian," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan Yudi Dimyati saat dihubungi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (10/2).

Yudi mengatakan, pembatasan waktu ini untuk mencegah penumpukan atau antrean peserta, sehingga pelayanan tidak maksimal.

Khusus untuk bayi baru lahir, lanjut dia, CKG dilakukan pada hari kedua setelah kelahiran. Sedangkan, untuk anak sekolah dilakukan di sekolah saat tahun ajaran baru dan tidak pada saat ulang tahun.

"Cek kesehatan gratis di Jakarta Selatan dilakukan di 10 Puskesmas Kecamatan," ujarnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas Tebet, Santayana menambahkan, lantaran baru dilaksanakan serentak pada 10 Februari, maka untuk masyarakat yang lahir Januari dan awal Februari akan dilayani hingga tanggal 30 April 2025.

"Misal ulang tahun tanggal 17 Februari, nanti kan pilih di dalam Satu Sehat Mobile itu keinginan tanggal periksanya mau tanggal berapa. Jadi 17 Februari batasannya 16 Maret, 30 hari ke depan," katanya.

Ada batasan usia dalam pemeriksaan kesehatan gratis terbagi pada kelompok umur, yakni bayi (2 hari-6 tahun), anak (6-18 tahun), dewasa (19-59 tahun) dan lansia di atas usia 60 tahun.

Baca juga: Kuota Pemeriksaan Kesehatan Gratis Di Puskesmas 30 Orang Per Hari

Pemerintah mengalokasikan anggaran pelaksanaan CKG sebesar Rp4,7 triliun pada 2025. Adapun anggaran per unit tergantung jenis pemeriksaannya, yakni dimulai dari Rp200 ribu hingga Rp1 juta per jenis pemeriksaannya.

Saat ini pemeriksaan akan diadakan di Puskesmas di seluruh Indonesia dan memungkinkan untuk diperluas ke klinik yang bekerjasama dengan BPJS. Sedangkan, untuk anak sekolah dilakukan di sekolah saat tahun ajaran baru.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar