04 September 2025
12:27 WIB
Bareskrim Duga Judol Danai Aksi di Beberapa Daerah
Bareskrim mendalami dugaan judol dan dana dari Kamboja untuk biaya aksi pada pekan keempat Agustus 2025.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Kondisi halte TransJakarta yang mengalami kerusakan parah imbas dari demonstrasi di Senayan, Jakarta (01/09/2025). Validnews/Hasta Adhistra.
JAKARTA - Bareskrim Polri menduga, aliran dana judi online untuk membiayai kegiatan unjuk rasa yang berlangsung pada pekan keempat Agustus 2025.
Sokongan dana dari judi online itu diduga disalurkan melalui akun TikTok melalui fitur gift saat ada siaran langsung (live) selama aksi unjuk rasa tersebut.
"Kami akan mendalami apakah gift ini dari hasil judi atau tidak," kata Himawan, di Bareskrim Polri, Kamis (4/9).
Dia menambahkan, Direktorat Siber Bareskrim terus melakukan patroli siber agar provokasi untuk melakukan aksi unjuk rasa secara anarkis hingga penjarahan tidak viral di media sosial.
Dia juga menambahkan, polisi juga menelusuri dugaan adanya aliran dana miliaran rupiah masuk dari Kamboja untuk aksi unjuk rasa di Indonesia.
Baca juga: PDIP Nilai Aksi Massa di DPR Alarm Bagi Parlemen
Di samping itu, Polri dan Kementerian Komdigi menemukan sebanyak 592 akun media sosial yang digunakan untuk menghasut dan memprovokasi massa selama kegiatan unjuk rasa.
Terkait penyebaran konten provokatif, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah WH pemilik akun Instagram @bekasi_penggugat serta KA pemilik akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat. Mereka ditahan Polda Metro Jaya.
Lalu LFK pemilik akun Instagram @edlarasfaizzadi yang ditangkap lantaran membuat video provokatif dan dinilai menghasut massa untuk melakukan pembakaran gedung Mabes Polri.
Selain itu, CS selaku pemilik akun TikTok @cecepmunich, yang ditangkap karena membuat konten provokatif menghasut massa guna berdemonstrasi di Bandara Soekarno-Hatta.
Tersangka lainnya yakni IS, pemilik akun TikTok @adhs02775, memuat konten berisi ajakan penjarahan rumah sejumlah anggota DPR, termasuk Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, serta Puan Maharani.
Dua tersangka lainnya adalah pasangan suami istri SB dan G, yang ditangkap karena mengelola akun Facebook NANU dan Bambu Runcing. Akun ini menghasut massa agar datang ke rumah Ahmad Saroni dan Polres Jakarta Utara.
Himawan memsatikan, akan terus melakukan patroli siber akun sosial media maupun konten yang berisikan hasutan atau provokasi aksi unjuk rasa maupun aksi penjarahan.