c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

22 Oktober 2025

19:24 WIB

Bapeten Susun KLHS Untuk PLTN Bengkayang

PLTN Bengkayang bagian dari Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional  (RUKN) 2034. 

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Bapeten Susun KLHS Untuk PLTN Bengkayang</p>
<p>Bapeten Susun KLHS Untuk PLTN Bengkayang</p>

Ilustrasi-PLN. AntaraFoto.

BENGKAYANG - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) mulai menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Kajian ini menjadi langkah awal sebelum pemerintah menetapkan kebijakan dan lokasi pembangunan PLTN di wilayah Kalimantan.

"Kegiatan ini bertujuan menjaring isu strategis dan masukan masyarakat mengenai rencana pembangunan PLTN di daerah tersebut," ujar Staf Bapeten, Taruniyati Handayani dalam audiensi penyusunan KLHS di Bengkayang, Rabu (22/10) dikutip dari Antara.

KLHS, lanjut Taruniyati, merupakan instrumen penting untuk memastikan rencana pembangunan PLTN tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Kami ingin memastikan, pembangunan PLTN aman bagi lingkungan dalam jangka panjang dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat,” sambung dia.

Taruniyati menuturkan, Bapeten akan melakukan konsultasi publik pada awal November mendatang untuk mendengar langsung pandangan masyarakat dan pemerintah daerah. Menurut dia, sejauh ini belum ada penolakan, hanya pertanyaan mengenai alasan pemilihan lokasi dan potensi dampaknya.

“Pertanyaan itu wajar, dan kami akan menjelaskan semuanya secara terbuka agar masyarakat memahami prosesnya,” sambung dia.

Dia menegaskan, setiap tahap pembangunan PLTN akan mengikuti standar keselamatan nasional dan internasional. Pengelolaan limbah nuklir juga akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Bapeten tidak akan memberikan izin pembangunan sebelum seluruh aspek keselamatan dan sosial dikaji dengan tuntas.

Baca juga: PLN Siap Wujudkan Proyek PLTN Dalam RUPTL 2025-2034

Koordinator Bapeten, Anggoro Sepilangso menambahkan, penyusunan KLHS merupakan prasyarat penting sebelum pemerintah mengesahkan kebijakan, rencana, dan program terkait PLTN. Dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), pemerintah menargetkan pembangunan PLTN di Sumatra dan Kalimantan dengan kapasitas masing-masing 250 megawatt (MW) pada 2034.

“Pembangunan PLTN di Indonesia bisa dilakukan oleh pemerintah, BUMN, atau pihak swasta untuk tujuan komersial, tetapi seluruh prosesnya harus melalui izin dan pengawasan ketat dari Bapeten. Prinsip utamanya adalah keselamatan, keberlanjutan, dan penerimaan publik,” ujar Anggoro.

Melalui kajian ini, Bapeten berharap rencana pembangunan PLTN di Bengkayang dapat memberikan arah kebijakan yang jelas dan berbasis ilmiah.

“Kajian lingkungan bukan hanya formalitas, tapi fondasi untuk memastikan pembangunan yang aman, berkelanjutan, dan diterima masyarakat,” urai dia.

Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, mendukung langkah Bapeten melakukan kajian lingkungan tersebut. Ia menilai, kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan wilayah Bengkayang apabila nantinya ditetapkan sebagai salah satu lokasi pembangunan PLTN di Kalimantan Barat.

“Kami mendukung penuh kajian ini, tetapi masyarakat harus dilibatkan secara aktif. Semua keputusan harus melalui dialog terbuka,” papar dia.

Menurut dia, Bengkayang memiliki potensi energi yang besar, baik dari air, panas bumi, maupun biomassa, dan pembangunan PLTN bisa menjadi pelengkap bagi upaya pemerintah menuju daerah mandiri energi.

“Kalau ini berjalan dengan baik, Bengkayang bisa menjadi salah satu pusat energi bersih di Kalimantan. Tapi yang utama adalah keselamatan dan kesejahteraan masyarakat,” harap Bupati Bengkayang.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar