05 Juli 2025
10:04 WIB
Banyak Regulasi Penyebab Ancaman Keamanan Laut Indonesia
Banyak regulasi dan institusi yang menjaga laut, memicu masalah keamanan dan penegakan hukum di wilayah maritim Indonesia.
Editor: Leo Wisnu Susapto
KRI Kurau-856 dan KRI Kapitan Pattimura-371 passing exercise dengan kapal perang Belanda, HNLMS Tromp (F-803) di perairan Kepulauan Seribu Jakarta, 18 Mei 2024. koarmada1.tnial.mil.id.
JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menilai regulasi berlebihan (hyper regulation) pelaksanaan keamanan, keselamatan, serta penegakan hukum di laut yang dilakukan oleh berbagai kementerian dan lembaga menjadi masalah keamanan laut saat ini.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli menuturkan bahwa berbagai masalah tersebut berdampak pada pemeriksaan ulang kapal dan biaya yang tinggi bagi pengguna laut.
"Sehingga, Komisi I DPR, Menko Kumham Imipas serta Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, menyepakati penguatan sistem keamanan laut melalui RUU tentang Keamanan Laut, menetapkan satu institusi sebagai coast guard, dan memasukkan RUU tersebut dalam Daftar Prolegnas 2025-2029," urai Nofli dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (4/7).
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Segera Bentuk Coast Guard
Nofli berharap, ada sistem keamanan laut lebih sinergis, optimal, efektif, dan efisien serta memberikan jaminan keselamatan dan keamanan di laut.
Dalam sebuah diskusi, Chief Executive Officer Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Mas Achmad Santosa menyatakan, Indonesia berjuang untuk memperbaiki peraturan laut selama kurang lebih 10 tahun belakangan.
"Untuk itu, perlu dilakukan penguatan sistem keamanan laut di Indonesia,” papar Mas Achmad.
Mengutip hasil penelitian Pusat Penelitian Badan Keahlian Sekjen DPR 2021, ada tujuh lembaga penegak hukum di wilayah perairan Indonesia. Yakni, TNI-AL, Kepolisian Perairan, Kementerian Perhubungan-Dirjen Hubla, Kementerian Kelautan dan Perikanan-Dirjen PSDKP, Kementerian Keuangan-Dirjen Bea Cukai, Bakamla, dan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115).
Kemudian, dalam penelitian itu, ada delapan isu keamanan maritime di Indonesia. Yakni, Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing, kejahatan lintas nasional. Selanjutnya, pelanggaran wilayah dan perompakan bersenjata.
Kemudian, kecelakaan di laut, dan pencemaran laut. Berikutnya, terorisme di laut dan invasi kekuatan asing.