c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

21 Mei 2025

15:18 WIB

Baleg Susun Ulang Draf RUU PPRT

Susun ulang draf RUU PPRT karena tuntutan dinamika meski draf 

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Baleg Susun Ulang Draf RUU PPRT</p>
<p>Baleg Susun Ulang Draf RUU PPRT</p>

Badan Legislasi DPR menggelar rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah pihak terkait RUU PPRT di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (21/5/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

JAKARTA - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menyusun ulang draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) meskipun draf tersebut sudah disusun pada periode 2019–2024.

Menurut Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, situasi dan kondisi yang berbeda pada periode ini membutuhkan capaian yang baru dalam UU PPRT tersebut sehingga konteks akademiknya pun berbeda. Namun, draf RUU yang lalu akan menjadi dasar untuk penyusunan RUU PPRT saat ini.

"Oleh karena itu, kita sangat memerlukan narasumber-narasumber dari para akademisi dan stakeholder," kata Bob Hasan saat rapat dengar pendapat umum soal RUU PPRT di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5) dikutip dari Antara.

Baca juga: Baleg Mulai Bahas UU PPRT 

Dia melanjutkan, Sekretariat Baleg DPR tidak akan lagi menyusun pembukaan terkait draf RUU PPRT yang telah disusun pada periode sebelumnya. Karena penyusunan draf itu akan mencakup pembaruan naskah akademik.

"Maka draf-nya pun juga akan menjadi pembaruan juga atau berbeda juga," sambung Bob Hasan.

Ketua Baleg melanjutkan, aspirasi dari para akademisi dan pihak yang berkaitan dengan pekerja rumah tangga (PRT) diperlukan untuk dapat memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi PRT.

Saat ini, masalah yang dihadapi para PRT dalam kondisi yang kompleks. Masalah-masalah yang dihadapi, antara lain mengenai imbalan yang tidak layak, jam kerja yang tidak sesuai, hingga kurangnya akses terhadap hak dasar.

Dia menambahkan selama ini PRT hanya bekerja begitu saja dengan perjanjian secara lisan tanpa ada perjanjian apapun secara formal mengenai tugasnya.

"Sangat penting untuk memastikan RUU ini memberikan kepastian hukum dan keadilan PRT," papar Bob Hasan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar