c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

05 Mei 2025

17:00 WIB

Baleg Mulai Bahas UU PPRT

RUU PPRT diusulkan sejak 2004, Baleg bahas setelah janji Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2025.

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Baleg Mulai Bahas UU PPRT</p>
<p>Baleg Mulai Bahas UU PPRT</p>

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat membahas agenda jadwal Masa Persidangan I Tahun 2024-2025 di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2024). Foto: Munchen/vel.

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bersama sejumlah organisasi sipil, Senin (5/5). Rapat pembahasan ini merupakan rapat perdana sejak RUU PPTT diusulkan tahun 2004.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto saat pidato peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2025 menyatakan, RUU PPRT akan selesai dalam tiga bulan ke depan.

Baca juga: Presiden Prabowo Janji Tuntaskan RUU PPRT 3 Bulan

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan memaparkan, ada lima poin urgensi yang akan dibahas dalam penyusunan RUU PPRT. Ia menyebutkan lima poin tersebut akan diselaraskan dengan naskah akademik yang akan diperbarui.

"Di sini menempatkan lima urgensi selain dari kita akan memperbaiki naskah akademik kembali. Kita akan perbaharui, kita akan menukarkan kembali," kata Bob Hasan di Ruang Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/5).

Dia menjelaskan lima poin tersebut di antaranya, pertama, menempatkan pekerja rumah tangga (PRT) sederajat dengan pekerja lain, dari aspek pengawasan dan pelindungan.

Kedua, RUU PPRT, selanjutnya dia, akan menjadi jawaban pemerintah atas pertanyaan dunia internasional. Ketiga, PRT harus mendapat jaminan keamanan dan hak kerja dalam negeri.

Keempat, UU PPRT akan menjadi nilai tambah bagi pekerja migran Indonesia yang telah mengatur PRT. Kelima, UU PPRT diharapkan menjadi desakan agar negara lain mempekerjakan pekerja Indonesia dengan layak.

"Kita sedang menyusun RUU Statistik. Kenapa itu dikejar? Karena merupakan proses integrasi khusus pekerja migran itu benar-benar terdata dengan valid. Berapa sebenarnya PMI," ungkap Bob.

Politikus Partai Gerindra ini menyampaikan, RUU PPRT merupakan RUU lunguran dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2019-2024.

Bob mengatakan dalam proses penyusunan RUU PPRT, Baleg mengundang sejumlah pemerintah sipil untuk memenuhi partisipasi atau partisipasi yang bermakna seperti yang diatur dalam Pasal 128 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.

Tiga organisasi masyarakat sipil yang hadir pada kesempatan itu yakni, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk RUU tentang PPRT, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), dan Konsolidasi Mahasiswa Indonesia dalam rangka penyusunan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUI PPRT).

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk RUU tentang PPRT, Lutfiana menerangkan RUU PPRT ini tidak hanya melindungi PRT, namun juga para pemberi kerja. Ia meyakini para pemberi kerja pun akan menerima manfaat hubungan yang lebih jelas dalam RUU PPRT.

“Jadi jam kerja diatur, tentunya akan menguntungkan bagi para majikan juga. Selain itu memang kami menekan perlindungan dari kekerasan, karena kalau berkaitan dengan isu gender, 90% PRT adalah perempuan,” tutur Lutfiana. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar