c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

11 September 2025

13:36 WIB

Baleg Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Terbuka

Baleg akan buat pembahasan RUU Perampasan Aset dibahas secara terbuka dan transparan, mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Baleg Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Terbuka</p>
<p>Baleg Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Terbuka</p>

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan memimpin rapat kerja dengan Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA - Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan memastikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan dibahas secara terbuka dan transparan dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Menurut Bob Hasan di Jakarta, Kamis (11/9), partisipasi bermakna harus menjadi penekanan agar publik tidak hanya mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansi yang terkandung di dalamnya.

"Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik," lanjut Bob Hasan dikutip dari Antara.

Dia pun menargetkan RUU Perampasan Aset bisa rampung pada tahun 2025 ini.

Dia pun menekankan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari reformasi hukum pidana yang tengah berjalan.

Baca juga: Presiden Persilakan RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR

RUU ini, kata dia, akan disusun secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah difinalisasi.

Menurut dia, hal tersebut penting mengingat perampasan aset erat kaitannya dengan mekanisme hukum acara pidana.

"Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata,” lanjut dia.

Bob Hasan mengingatkan, KUHP baru akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Dengan demikian, penyusunan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus seirama agar tercipta sinkronisasi yang kuat dalam sistem hukum nasional.

"Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026 maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh," sambung dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar