c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

17 Juli 2025

09:21 WIB

ATSI Ingatkan Pengawasan Ketat Pemusnahan SIM Card

SIM card yang dimusnahkan tanpa pengawasan ketat berpotensi disalahgunakan dan merugikan warga. 

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>ATSI Ingatkan Pengawasan Ketat Pemusnahan SIM <em>Card</em></p>
<p>ATSI Ingatkan Pengawasan Ketat Pemusnahan SIM <em>Card</em></p>

Ilustrasi - Penyitaan ribuan simcard yang digunakan untuk tindak kriminal. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp/aa.

JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menekankan pengawasan dalam daur ulang nomor kartu SIM atau SIM card agar tidak disalahgunakan untuk tindakan penipuan daring.

"ATSI berharap pengawasan tetap dilakukan. Pelaporan dari operator dilakukan, operator juga tetap tunduk pada regulasi," tandas Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir dikutip dari Antara di Jakarta Selatan, Rabu (16/7)

Dia menjelaskan, pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informartika Nomor 5 Tahun 2024 telah mengatur tentang pembatasan kepemilikan tiga kartu SIM per operator dalam satu NIK.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional disebutkan, jika nomor seluler tidak digunakan selama 60 hari, maka statusnya akan dianggap nonaktif dan otomatis dinonaktifkan.

Setelah masa tersebut berakhir, nomor yang sudah tidak aktif itu akan didaur ulang dan berpotensi dialokasikan kembali kepada pelanggan baru.

"Jadi semua betul-betul mengikuti aturan yang sudah ada, regulasi yang ada. Jadi jika pertanyaannya adalah gimana melakukan penyelenggaraan? Ya kita harus bicara sama pengawasan ruang digital bersama pemerintah," urai Marwan.

Baca juga: Cegah Judi Online, Operator Telekomunikasi Diminta Awasi Transfer Pulsa

Dia menambahkan, masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan nomor daur ulang dengan menghubungi call center Kementerian Komunikasi dan Digital di nomor 159.

"Jadi masyarakat tinggal lapor aja ke sana. Kalau enggak dilaporkan malah enggak tahu pemerintah," ucap Marwan.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa pengaturan penggunaan kartu SIM, yang mencakup pembatasan pemakaian maksimal tiga nomor per operator untuk setiap nomor induk kependudukan, merupakan salah satu upaya untuk menekan panggilan spam.

"Makanya kemarin kan kita mau mengatur SIM card ya, jadi mohon dukungan, jadi ketika kita mengatur itu bukan ingin menyulitkan masyarakat, di antaranya kita meminta kepada operator untuk menegakkan bahwa per-NIK itu maksimal tiga, itu harus dilakukan pemutakhiran data oleh operator," lanjut dia.

Meutya mengatakan pemerintah sudah meminta operator seluler untuk memutakhirkan data pengguna layanannya guna mengecek kepatuhan mereka terhadap aturan tersebut.

Selain mengatur penggunaan kartu SIM, Kementerian Komunikasi dan Digital mendorong pemilik ponsel untuk beralih ke eSIM, yang dinilai lebih aman karena melibatkan verifikasi biometrik untuk memastikan kesesuaian data dengan nomor induk kependudukan pemilik perangkat.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar